Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengapresiasi apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan ini serta penyerahan sertifikat tanah yang mencakup hak pakai, tanah wakaf, serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
"Legalitas aset ini sangat penting agar Pemkot Tangerang memiliki dasar hukum dalam pengelolaan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, taman, drainase, dan ruang terbuka hijau. Begitu pula dengan sertifikasi tanah wakaf, yang merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan aset umat. Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan spiritual yang tinggi, sehingga legalisasinya harus menjadi prioritas bersama," kata Sachrudin.
"Kami di Pemkot Tangerang akan terus mendorong percepatan proses ini melalui sinergitas yang sudah terjalin antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor BPN Kota Tangerang," pungkasnya.(*)