Rawan Sengketa, 15 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat di Kota Tangerang Harus Didaftarkan Ulang ke BPN

Minggu 04-05-2025,11:49 WIB
Reporter : Abdul Azis
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 15 ribu bidang tanah atau sekitar bersertifikat di Kota Tangerang harus dilakukan pendaftaran ulang atau dilakukan pemutakhiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, bidang tanah dengan alas tanah masih sertifikat lama model KW 456 kerap kali menjadi sumber masalah atau sangat rawan sengketa, karena rentan tumpang tindih kepemilikan.

Sertipikat tanah Model KW456 diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1960 sampai 1997 itu tidak tertuang alamat jelas dan tidak adanya lembaran peta bidang tanah. 

 "Sertipikat lama namanya KW 456 yang terbit pada tahun 1960 - 1997. Sertipikat ini rentan diduduki oleh orang lain, rawan sengketa. Kenapa? Karena di sertifikatnya tidak tercatat alamat jelas dan peta bidangnya termasuk batas-batasnya,," ungkap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan, di Puspemkot Tangerang, belum lama ini.

"Terutama di wilayah Jabodetabek, di Kota Tangerang sendiri jumlahnya 15 ribu bidang atau luas tanahnya 2 ribu hektar. Kalau se-Banten 311 ribu Bidang," sambungnya.

Dia menegaskan, Pemkot Tangerang melalui instansi terkait harus menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat agar masyarakat yang memiliki sertifikat tanah model KW456 segera dilakukan pemutakhiran ke Kantor BPN.

"Oleh karena itu pak Wali Kota, tolong sampaikan kepada pak Camat, pak Lurah, RW dan RT-nya, disampaikan bagi yang masih memiliki sertipikat lama itu harus dilakukan pemutakhiran. Tolong di koordinir untuk pendaftaran ulang ke Kantor BPN. Karena sangat rentan konflik," tegasnya.

Mumpung ada kesempatan, segera dilakukan pemutakhiran, saya minta tolong pak wali untuk disosialisasikan pemutakhiran sertipikat tanah ini. Kasihan rakyat, jadi tolong ini dibantu, karena ini menjadi perhatian serius," tandasnya lagi.

Selain itu, dia juga mendesak pengelola tanah wakaf, baik tempat ibadah, lembaga pendidikan maupun pemakaman umum segera mendaftarkan bidang tanah wakaf tersebut ke Kantor BPN. Menurutnya pengajuan sertifikat tanah tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini guna memberikan rasa aman dan kenyamanan dikemudian hari.

"Tanah wakaf se-Indonesia ada sekitar 800 ribu bidang, yang sudah tersertifikat wakaf baru 232 ribu, jadi sisanya 500 ribu lebih. Nah sisanya ini segera disertifikatkan. Penerbitan sertifikat wakaf gratis," ungkapnya.

Dia menyebut, tanah wakaf ini juga apabila tidak memiliki sertipikat sangat rentan gugatan dari ahli waris ataupun orang lain. "Sertifikat wakaf ini untuk menguatkan hak wakaf. Supaya tidak ada gugatan seperti dari ahli waris atau keluarga yang mewakafkan atau gugatan dari pihak lain," ujarnya.

Nuarin yang juga politisi dari Partai Golkar ini mengapresiasi Pemkot Tangerang yang telah berhasil membangun sistem digital yang mampu menyajikan informasi pertanahan secara real-time, akurat, dan lintas sektor. 

"Alhamdulillah di Provinsi Banten ini Kota Tangerang menjadi yang pertama mengintegrasikan NIB (Nomor Induk Bidang( dan NOP (Nomor Objek Pajak). Dengan adanya integrasi seperti ini nanti akan transparan, termasuk kalau ada transaksi jual-beli juga semua akan transparan," tuturnya, 

Dia menyebut bahwa selain transparansi data, integrasi data tersebut juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Dengan adanya integrasi ini akan terwujud satu kesatuan sistem, yang punya sertifikat tanah otomatis dia pegang nomor PBB. Jadi tercatat semua dan tidak bisa lari," ujarnya.

"Impactnya apa? Yang pertama tanah akan lebih terlindungi, dan PAD, BPHTB, PBB tentunya meningkat dan yang utama adalah semua lebih transparan," sambungnya.

Dalam kesempatannya, secara simbolis Nusron menyerahkan sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk 19 bidang tanah dengan total luas 8026 meter persegi dan sertifikat wakaf untu lima Masjid di Kota Tangerang.

Tags :
Kategori :

Terkait