Sudah Disegel, Proyek Tetap Jalan, Dewan Akan Panggil Pemilik Bangunan 7 Lantai di Cipondoh

Sudah Disegel, Proyek Tetap Jalan, Dewan Akan Panggil Pemilik Bangunan 7 Lantai di Cipondoh

Proyek bangunan tujuh lantai di Jalan KH Hasyim Asyari melanggar Perda Kota Tangerang. Namun setelah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP saat sidak jajaran DPRD Kota Tangerang, para pekerja proyek tetap menjalankan aktifitas pekerjaannya, Selasa, 29 Juli - (Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPONDOH — Meski sudah disegel Satpol PP Kota Ta­ngerang, aktivitas para pekerja proyek bangunan 7 lantai di Jalan KH Hasyim Asyari, Keca­matan Cipondoh, Kota Tange­rang, tetap jalan.

Berdasarkan pantauan, Se­lasa, 29 Juli 2025, terlihat se­jumlah pekerja tetap melan­jutkan proses pengerjaan ba­ngunan tersebut. Padahal saat jajaran anggota DPRD Kota Tangerang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pihak pelaksana diminta sem­pat menghentikan proses pe­ngerjaan bangunan milik PT Antar Mitra Sembada (AMS). Karena, peruntukan bangunan tersebut menyalahi tata ruang kota. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi meng­ung­kapkan, pihaknya akan me­manggil pihak PT AMS atau pemilik bangunan tujuh lantai tersebut. Sebab, waktu Sidak sidak yang dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu dite­mukan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang terkait peruntukannya. 

Menurutnya, di sepanjang Jalan KH Hasyim, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini peruntukannya hanya un­tuk bidang jasa dan perkan­toran. 

Namun, pihaknya me­­ne­mukan adanya ruang gudang di lantai 1 dan 2 yang cukup besar. 

”Di Jalan KH Hasyim Asrya­ribitu peruntukannya hanya untuk jasa dan perkantoran saja. Tapi ini malah ada untuk gudang, ini melanggar aturan, makanya akan kita panggil,” ungkap Junadi.

”Kemarin itu pihak pelaksana ju­ga bilang bangunan ini selain perkantoran untuk gudang farmasi juga, tapi Izinnya ha­nya perkantoran saja. Ini juga sudah salah,” tandasnya.

Dia juga menilai, bangunan gardu listrik dan Pos Satpam di batas depan pinggir Jalan raya melanggar aturan. Ja­jaran DPRD Kota Tangerang me­minta pemilik atau pe­laksana agar bangunan gardu listrik dan pos satpam dibong­kar. 

”Kita sudah minta dibongkar dan pelaksana siap membong­kar secara mandiri,” ujarnya.

Bangunan gardu listrik ter­sebut hingga saat ini belum juga dilakukan pembongkaran. Sa­lah satu pekerja proyek ba­ngu­nan tersebut mengatakan, bahwa pimpinan proyek be­lum meminta untuk mela­kukan pembongkaran kepada para pekerja.

”Kita mah kerja, terkait pem­bongkaran gardu listrik kita gak tau,” ungkap salah satu pekerja saat ditemui, Selasa, 29 Juli 2025.

Menurut pekerja yang eng­gan menyebutkan namanya itu, pimpinan proyek saat ini tidak ada di lokasi. Terkait adanya pelanggaran proyek tersebut dia tidak menge­ta­huinya. ”Orangnya gak ada mas,” ucapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, bangunan tujuh lantai milik Roy Rahmat Lembong atas nama PT AMS tersebut disegel Satpol PP saat sidak jajaran DPRD Kota Tangerang. Sebab, proyek tersebut meski me­miliki ijin pada proses pe­ngerjaannya dan peruntu­kannya melanggar Perda. 

Pada papan segel yang ter­pasang, terdapat tiga pelang­garan dianataranya, Perda No­mor  8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Ma­syarakat. Kemudian Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Da­erah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 ten­tang Bangunan Ge­dung. (ziz)

Sumber: