Pj Wali Kota Tangerang Terbitkan SE Pemangkasan Anggaran

Selasa 11-02-2025,13:47 WIB
Reporter : Abdul Azis
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin  akan menjalankan  instruksi presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang efisiensi anggaran. Dia telah menerbitkan surat edaran (SE) untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemkot Tangerang. 

 

"Kita akan melaksanakan([Inpres) dan sudah mengeluarkan surat edaran kepada teman-teman OPD untuk melakukan safe assesment terhadap anggaran-anggaran yang ada di masing-masing OPD," ungkap Nurdin kepada wartawan, Selasa (11/2).

 

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan efisiensi anggaran pads pos-pos yang dianggap tidak urgen seperti, perjalanan dinas, alat tulis kantor, biaya-biaya langsung hingga kegiatan seremonial. Dia meminta perangkat daerah harus sudah selesai terkait penyesuaian pos-pos anggaran yang perlu dilakukan pemangkasan.

 

"Mulai besok (12/2) sudah harus selesai, kemudian akan dilaporkan kepada TPAD (tim tim anggaran pemerintah daerah)," ujarnya.

 

"Kebijakan ini tidak akan merubah struktur kegiatan yang sifatnya urgen dalam upaya melayani masyarakat," tandasnya lagi.

 

Senada dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, menuturkan, Pemkot Tangerang mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran. Pemkot Tangerang akan merealisasikan dengan melakukan pemangkasan anggaran belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, maupun seminar.

 

Selain itu, pihaknya juga merealisasikan strategi efisiensi lainnya sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, seperti mengurangi belanja perjalanan dinas sampai 50 persen sekaligus menargetkan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik yang akan dilakukan.

 

“Kami sudah rapat koordinasi bersama seluruh perwakilan OPD untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai Inpres," papar Yeti.

Kategori :