TANGERANGEKSPRES.ID - Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.905.119,90. Penetapan kenaikan tersebut 6,5 persen dari tahun 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra mengatakan, setelah adanya penetapan UMP Banten, pihaknya akan menggelar rapat pleno pada Jumat (13/12), dalam upaya menyiapkan rekomendasi terkait upah minimum kota (UMK) Tangerang tahun 2025.
"Hasil rapat pleno nantinya akan di rekomendasikan ke provinsi, kemudian di sahkan melalui Wali Kota Tangerang," kata Ujang,, Kamis (12/12/2024).
Dia menuturkan, penentuan UMKM, pihaknya mengacu pada Permenaker. Pihaknya juga terus melalukan sosialisasi terkait UMP/UMK tahun 2025 di Kota Tangerang.
"Jadi besarannya berapa, kita tunggu mekanisme dalam rapat pleno dewan pengupahan Kota Tangerang. Kita tunggu saja kejutannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang menuntut kenaikan upah minimum (UMK) tahun 2025 sebesar 11,56 persen.
AB3 merekomendasikan kepada Pj Wali Kota Tangerang agar mengusulkan kepada Pj Gubernur Banten untuk menetapkan UMK Kota Tangerang sebesar Rp.5,3 juta atau naik 11,56 persen dari UMK tahun 2024.(*)