Besaran UMK Kota Tangsel Tunggu Pengumuman UMP Banten

Rabu 11-12-2024,15:17 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Endang Sahroni

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, berdasarkan pidato Presiden Prabowo, kenaikan UMP pusat sebesar 6,5 persen. Namun, regional belum dan akan dibahas oleh Depeko.

 

"Naik tidaknya ditingkat regional menunggu aturannya seperti apa dan indikatornya seperti apa. Kemungkinan UMK tetap akan naik, biasanyya upah minimum itu untuk antisipasi soal ekonomi, inflasi dan kebutuhan hidup. Biasanya selalu naik tapi, besarannya kita belum tahu," ungkapnya.

 

Diketahui, UMK 2024 Kota Tangsel sebesar Rp 4.670.791. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 2,62 persen atau Rp 119.340 dari UMK 2023 sebesar Rp 4.551.451. (*)

Kategori :