Besaran UMK Kota Tangsel Tunggu Pengumuman UMP Banten

Rabu 11-12-2024,15:17 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID - Samapi saat ini besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten 2025 belum juga ditetapkan. Sehingga hal tersebut berdampak pada pengumuman upah minimum kota (UMK) kabupaten kota se-Provinsi Banten.

 

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh penetapak UMP Banten akan dilakukan hari ini oleh gubernur. "Tangga 11 Desember (hari ini) ada penetapan dari provinsi, baru nanti kabupaten kota," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

 

Pilar menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti besaran UMK Kota Tangsel setelah ada pengumuman UMP Banten. "Pembahasan kan sudah berjalan dan Disnaker hari ini melakukan rapat juga. Ketetapan 6,5 persen ya kita kawal untuk di Tangsel. Mudah-mudahan semua lancar penetapannya," tambahnya.

 

Menurutnya, pembahansan UMK tingkat Kota Tangsel sudah berjalan dan penetapannya akan dilakukan dalam dalam waktu dekat. "Sejauh ini koordinasi dengan organisasi buruh dan dunia usaha berjalan baik dan mudah-mudaan yang 6,5 persen ini dapat dijalankan," terangnya.

 

Pilar menututksn, UMK Tangsel 2025 diperkirakan akan sesuai dengan keputusan pemerintah pusat dengan kenaikan 6,5 persen. "UMK Tangsel 2025 naik 6,5 persen dari 2024. Diperkirakan naik menjadi Rp4,9 juta dari Rp4,6 juta," terangnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Endang mengatakan, terkait besaran UMK Tangsel 2025 pihaknya mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dimana kenaikan UMK Tangsel 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMK 2024.

 

"Kita mengikuti regulasi namun, kita lihat terlebih dahulu dari dewan pertimbangan kota seperti apa dan lainnya namun, arahan-arahan pemerintah pusat sudah jelas 6,5 persen," ujarnya.

 

Endang menambahkan, besaran kenaikan itu telah menjadi kesepakatan bersama antar-institusi yang ada di Kota Tangsel. "Kita tetap melakukan menjalankan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dan dalam hal ini peraturan Kementerian Tenaga Kerja," jelasnya.

Kategori :