Pengurus Depeko Tangsel Periode 2024-2027 Dikukuhkan

Pengurus Depeko Tangsel Periode 2024-2027 Dikukuhkan

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsa (kanan) mengukungkan penguru Depeko Tangsel periode 2024-2029 di Aula Lengkong Balai Kota.-Tri Budi/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel periode 2024-2027 dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan di Aula Lengkong lantai 4, Balai Kota, Selasa (3/9/2024).

Pengukuhan Dewan Pengupahan tersebut  berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 500.15.14.1/kep 202-huk/2024 tentang dewan pengupahan periode 2024-2027. Ketua Depeko Kota Tangsel adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Maringan Halomoan Sihotang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Endang mengatakan, anggota Depeko periode 2024-2027 berjumlah 27 orang yang berasal dari unsur pemerintahan 12 orang, pengusaha 6 orang, serikat pekerja atau buruh 6 orang, akademisi 2 orang dan pakar 1 orang.

"Pengukuhan ini berdasarkan Leraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan pasal 71 ayat 3 bahwa dewan pengupahan kabupaten kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati wali kota dalam rangka pengusulan upah minimum kabupaten kota dan penyiapan bahan perumusan pengembangansistem pengupahan," ujarnya saat sambutan, Selasa (3/9/2024).

Endang menambahkan, Depeko Tangsel Periode 2021 sampai Oktober 2024 telah melaksanakan beberapa program atau kegiatan. Seperti, setiap tahunnya telah memberikan rekomendasi kepada wali kota mengenai besaran UMK. Ikut mensukseskan kegiatan may day bersama para serikat pekerja atau buruh setiap tahunnya.

"Juga meningkatkan sumber daya manusia anggota Depeko Tangsel melalui study komparasi setiap tahunya," tambahnya.

Menurutnya, pembentukan pengurus Depeko Tangsel 2024 - 2027 telah melalui mekanisme dan musyawarah seluruh unsur terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum pembentukan Depeko adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dewan pengupahan.

"Serta Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, wilayahnya mempunyaia posisi yang strategis karena menghubungkan wilayah 3 provinsi yakni Banten, Jawa Barat dan Jakarta.

"Posisi strategis ini memberikan dampak pesarnya pertumbuhan ekonomi Tangsel menjadi daerah otonom di Banten," unarnya.

Pilar menambahkan, pertumbuhan yang pesat terjadi di Kota Tangsel dan khususnya pada sektor perdagangan, jasa dan perumahan. Ia berharap kedepan ada inovasi dan masukan terbaik dan kajian yang terbaik dari Depeko untuk bisa memberika stimulan terhadap perkembangan ekonomi di Tangsel.

"Baik disisi dunia usaha dan buruhnya bisa lebih sejahtera lagi," jelasnya.

"Saya berharal Depeko bisa lebih inovatif bagaimana melihat kondisi yang ada ditengah-tengaj masyarakat, pemkot posisinya ditengah dan akan memberikan regulasi tapi regulasi ini harus dengan pertimbangan dan kajian yang matang dan salah satunya dari Depeko," tuturnya.

Ditempat yang sama, Ketua Depeko Kota Tangsel yang sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, pengurus Depeko Tangsel periode lalu sudah selesai dan ini periode 2024-2027.

"Tugas Depeko itu sesuai amanat regulasi adalah menyusun rekomendasi upah yang akan disampaiakan ke wali kota dan wali kota akan menyampaiakn ke gubernur setiap tahun tentang upam minimum kota," ujarnya.

Maringan menambahkan, lalu kebijakan dibidang pengupahan, misalnya menyusun struktur skala upah, melakukan anjuran-anjiran kepada perusahaan agar mentaati regulais pengupahan.

"Pembahasan UMK 2025 mulai dibahas Oktober mendatang, makanya kita segera lakukan pengukuhan supaya pembahasan upah minimum tidak terhambat," tutupnya. (*)

Sumber: