Pembahasan UMK Tangsel 2025 Tunggu Permenaker
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan. -Tri Budi tangerangekspres.id-
TANGERANGEKSPRES.ID - Sampai saat ini pembahasan besaran upah minimum kota (UMK) Tangsel 2025 belum juga dilakukan. Pasalnya, dewan pengupahan kota (Depeko) Tangsel masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan keluar.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, pihaknya sampai saat ini sedang menunggu edaran dari Permenaker terkait pedoman penetapan UMK 2025.
"Kalau UMK dari pusat belum ada perintah dan kami masih menunggu," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin (2/12/2024).
Maringgan menambahkan, beberapa waktu lalu Undang-Undang Cipta Kerja dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dan saat ini pemerintah pusat sedang membuat petunjuk teknis dan nanti selanjutnya disosialisasikan ke daerah namun, itu belum dilakukan.
"UMP itukan aturan yang lama mestinya diakhir November tapi, kan kemarin digugat ke MK dan ada beberapa yang dikabulkan maka, harus segera sirealisaiskan oleh pemerintah dan sedang disusun," tambahnya.
Menurutnya, lantaran ada gugatan tersebut maka kemungkinan penetapan UMK akan terlambat tahun ini.
"Kami didaerah di kabupaten kota setelah penepatan UMP tapi, UPM belum jadi kita tidak bisa bahas," jelasnya.
Sumber: