Tindak pidana menguasai senjata api tanpa ijin yang berhak sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api Tanpa Izin
"Serta tindak pidana penadahan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan sebagaimana di maksud Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. (*)