"Selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap AB di kediamannya dan menyita barang bukti kejahatan dari AB. Berdasarkan keterangan dari JK dan AB sebagai pelaku penadahan, diperoleh informasi bahwa kedua pelaku menjual kembali sepeda motor yang mereka peroleh ke wilayah Jawa Timur dengan menggunakan jasa transportasi," tuturnya.
Rizkyadi mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan pelaku JF adalah mencuri sepeda motor lebih kurang 33 kali di wilayah hukum Polres Tangs dengan sasaran motor yang terparkir di luar Ruko.
Pelaku menggunakan alat kunci leter T yang dilakukan pada siang hari. Selanjutnya hasil kejahatan dijual kepada JK (penadah) dengan harga Rp3 sampai Rp4 juta dan uang hasil kejahatannya dibagi 2 dengan pelaku bernama Anton (DPO).
Modus operandi hang dilakukan pelaku JK adalah sebagai penadah, membeli dan menjual kembali sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat dari hasil kejahatan (pencurian) sebanyak 26 kali kepada pelaku AB (penadah) dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.
"Sedangkan modus operandi pelaku AB adalah sebagai penadah, membeli dan menjual kembali ke luar daerah (wilayah Jawa Timur) sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari hasil kejahatan sebanyak 26 kali kepada pria berinisi “ A (DPO) dengan harga Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit," tuturnya.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, seperti 2 unit kendaraan sepeda motor, 2 buah kunci leter T, 12 buah anak kunci T, 2 buah magnet kunci, 5 kunci kontak, 1 buah helm Grab, 1 buah kaos warna kuning, 1 sweater Hoodie warna biru, 1 celana pendek loreng.
"Kita juga mengamankan 1 senjata tajam badik dengan sarung hitam, 1 pistol mainan jenis revolver, 1 buah HP Vivo, 3 buah frame plat nomor, 2 buah obeng dan lainnya," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan serta perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP jo. Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.