Diduga Bermasalah, Kejari Lebak Periksa Program MBR

Rabu 20-11-2024,15:21 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak bersama tim ahli dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) melakukan pemeriksaan lapangan terkait penyertaan modal PDAM tahun 2020 pada  beberapa kegiatan program kegiatan, diantara kegiatan pekerjaan Intake dan program MBR (masyarakat Berpenghasilan rendah) yang diduga bermasalah.

Irfano Rukmana Rahim, Kasi Pidsus Kejari Lebak mengatakan, pada hari ini (Rabu-red) pihaknya bersama tim ahli PII melakukan pemeriksaan lapangan terhadap penyertaan modal PDAM, pada kegiatan sambungan saluran air bersih ke 1.360 rumah warga, hasil verifikasi Kementerian PUPR ada 239 titik atau rumah yang ditolak laporannya.

"Hasil verifikasi Kementerian PUPR, 239 pemasangan yang tidak diterima itu, karena tidak ditemukan barangnya atau tidak dipasang juga tidak sesuai spesifikasi," kata Irfano, kepada wartawan, di Rangkasbitung, Rabu (20/11/2024).

Menurut dia, sumber anggaran kegiatan MBR ini, menyatu dengan kegiatan Intake yang juga diduga bermasalah. Bahkan, pada kegiatan Intake sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Sedikitnya 30 orang saksi sudah diperiksa dan dugaan korupsi ini tengah dilakukan audit oleh BPKP.  Bahkan, kata dia, penyalahgunaan wewenang juga diduga terjadi pada penyertaan modal tahun 2020 sebesar Rp15 Miliar ini.

"Untuk item kegiatan MBR, hasil pemeriksaan hari ini akan dilaporkan dan akan dihitung terlibat dahulu oleh auditor, apakah ada kerugian negara dalam program MBR ini, kita tunggu nanti hasilnya," paparnya.

Lanjut Irfano, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam pusaran dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak sebesar Rp15 Miliar. Sementara ini terindikasi hanya 1 orang dan salah satu dugaan korupsi terjadi pada pelaksanaan proyek intake. 

"Salah satunya itu, tapi nanti kita ungkap ke publik baik modus dan lainnya secara lengkap setelah hasil audit BPKP keluar," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dengan penyertaan modal itu, PDAM wajib menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuh kembangkan kegiatan usaha, dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Akan tetapi dalam penggunaan dana penyertaan modal yang diterima PDAM tahun anggaran 2020 diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah,” tuturnya.

Edi, Warga Kampung Cibahbul, Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung yang mendapatkan program MBR mengaku, memang pada beberapa tahun lalu, dia mendapatkan program MBR dengan kegiatan pemasangan sambungan air PDAM. Namun, setelah dipasang, tidak lama kemudian ada petugas yang mengaku dari PDAM membongkarnya lagi.

"Bahkan kami belum menikmati air bersih dari sambungan PDAM tersebut, karena sudah dicabut lagi," ucap Edi. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait