"Konsep ini bukan semata-mata konsep yang kami tawarkan tanpa kajian, sejak bulan Agustus 2024 kami telah melakukan FGD (Forum Discussion Group) sebanyak 2 kali untuk menentukan konsep dan langkah
strategis dalam menentukan nilai kenaikan upah," ujar Maman.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan survey di tiga pasar yaitu, Pasar Ciledug, Pasar Malabar dan Pasar Anyar. Kemudian melakukan survey dengan metode kuisioner terhadap pekerja di beberapa perusahaan untuk mendapatkan data ril kebutuhan para pekerja.
"Dari hasil survey itu kami menemukan berbagai materi untuk bahan kajian dalam menentukan nilai kenaikan
upah," tandasnya.
"Sehingga apa yang telah kami lakukan seharusnya menjadi bahan pertimbangan pemerintah Kota Tangerang atau bahkan sudah sepantasnya menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah kota tangerang untuk menerima usulan kami agar menetapkan UMK berdasarkan kajian yang kami lakukan," tandasnya lagi.
Dia menambahkan, usulan kenaikan UMK tahun 2025 bagi pekerja tanpa menggunakan PP 51 tahun 2023 yang merupakan aturan turunan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang cacat prosedur.
"Kami di Serikat Pekerja Serikat Buruh dari tahun ke tahun itu selalu memperjuangkan upah buruh yang menjadi haknya agar kemudian kenaikan upah itu bisa mencapai apa yang menjadi keinginan teman-teman buruh di kota Tangerang," pungkasnya. (*)