"Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," ujarnya.
AKP Kudratullah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pengedar Narkoba (Narkotika dan obat-obatan) di wilayah hukum polsek setempat. sikap tegas terhadap pelaku peredaran Narkoba diperlukan untuk menyelamatkan generasi Bangsa, khusunya di wilayah hukumnya meliputi Kecamatan Mauk, Kemiri dan Sukadiri. (*)