TANGERANGEKSPRES.ID - Agus Salem bin Ibrahim, warga asal Dusun Setia, Desa Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Utara, harus berurusan dengan polisi.
Sebab, Agus Salem kedapatan menjual obat berbahaya daftar G berupa Hexymer dan Tramadol, di pinggir Jalan Raya Mauk Tanjakan, Kampung Kijereng, RT 08 RW 02, Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Pria berusia 38 tahun itu mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya dan mendapatkan barang tersebut dari Aan Gondrong yang dikirim melalui ojek online (Ojol).
Kapolsek Mauk AKP Kudratullah menuturkan, kronologis penagkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekira jam 09.30 WIB, Senin (21/10/2024).
"Bahwa sering terjadi peredaran obat berbahaya daftar G jenis Hexymer dan Tramadol di alamat tersebut," tutur AKP Kudratullah, melalui keterangannya, Rabu (23/10/2024).
Lalu atas perintahnya, Anggota Reskrim Polsek bersama anggota lain dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andri Ferdiansyah melakukan pengecekan dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu telah dicuriagi.
Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti, 33 bungkus plastik klip bening dengan masing-masing plastik berisi 3 butir Hexymer warna kuning, 1 bungkus plastik bening berisikan 732 butir hexymer warna kuning, 49 lempeng Tramadol dengan masing-masing lempeng berisikan 10 butir dan 1 lempeng obat Tramadol dengan isi 9 butir.
Selain itu, lanjut Kudratullah, pihaknya pun menyita barang bukti 1 unit HP merk REDMI warna hitam, uang Rp5.000, 1 buah karton dan 1 buah tas samping warna hitam merk Winter yang saat itu disimpan di samping pelaku.