TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, akan memfasilitasi pemilih disabilitas agar tidak kehilangan hak suaranya, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Salah satu cara memfasilitasi pemilih disabilitas yaitu, dengan menyiapkan pendamping yang berasal dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, pemilih disabilitas itu ada berbagai macam jenisnya, dan cara pemberian bantuannya juga berbeda seperti, bagi pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk ini membantu pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh pemilih sendiri.
Kemudian, bagi pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak Pemilih.
Selanjutnya, pendamping yang ditunjuk membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C3-KPU.
"Nanti ada form pendamping atau surat pernyataan, yang isinya bahwa si pendamping ini tidak akan memberitahukan atau menyuruh si pemilih disabilitas ini kepada siapapun, karena pilihan itu sebagai hak kerahasiaannya yang harus dijaga. Sedangkan, untuk form pendamping itu diisi pada saat mendampingi," katanya, Minggu 20 Oktober 2024.
Nasehudin mengatakan, KPU Kabupaten Serang akan menyiapkan alat bantu khusus bagi pemilih disabilitas penyandang tuna netra ketika melakukan pencoblosan.
Alat itu disebut template braille, yakni alat untuk memudahkan pemilih disabilitas netra dalam pemungutan suara, template ini berupa lembaran kertas dengan huruf braille dan lubang-lubang yang akan memudahkan pemilih disabilitas netra untuk mencoblos.