TANGERANGEKSPRES.ID - Maraknya pembuangan sampah dan minimnya keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan sampah, menjadi penyebab penimbunan sampah di Kabupaten Tangerang.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Cabang (PC) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang Yanto, kepada Tangerang Ekspres, Kamis (15/8/2024).
Lebih lanjut, menurut Yanto, adanya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hukum Pelaku Pembuang Sampah, adalah langkah konkret Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penegakkan hukum dalam upaya memberikan efek jera kepada para oknum yang mencemari lingkungan.
"Langkah konkret jajaran DLHK Kabupaten Tangerang, kami apresiasi. Semoga tidak berjalan hanya pada penegakkan. Namun juga penanganan," kata pria yang juga sebagai Founder Teratai Institute.
Diungkapkan Yanto, persoalan sampah perlu kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Karena ini menjadi tanggungjawab masing-masing individu sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, tentang pengelolaan sampah," imbuhnya.
Sebelumnya dilansir dari website resmi Pemkab Tangerang, DLHK Kabupaten Tangerang membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Khusus dari berbagai instansi untuk mengatasi permasalahan terkait Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal di Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang Hari Mahardika mengatakan, Tim Satgas Khusus tersebut bertugas melakukan penanganan hukum terhadap pengelola dan pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal.
"Kami sudah bentuk Satgas. Sekarang ini kami lagi melakukan pembahasan teknis. Karena kan untuk ini tidak mudah. Makanya sekarang kami akan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian," ujarnya.
Selain penanganan hukum, Tim Satgas Khusus ini berperan melakukan investigasi terkait keterlibatan mafia sampah dan memetakan lokasi-lokasi di Kabupaten Tangerang, yang terindikasi bakal dijadikan TPS liar.
Kehadiran tim tersebut akan cukup membantu dalam menangani permasalahan sampah yang menumpuk di TPS liar.
"Ini akan banyak yang terlibat dari OPD seperti Dishub, Satpol PP dan sebagainya," tuturnya.
Ia menerangkan, struktur Tim Satgas Khusus penanganan TPS liar akan dipimpin langsung dari Sekretariat Daerah (Sekda) dan jajaran terdiri dari instansi lain seperti Jaksa dan Polisi.
"Terus terang sekarang kami belum ada secara struktural, tetapi kemungkinan besar ini pimpinan adalah Sekda. Karena idealnya itu ketuanya memang Sekda," ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen menindak tegas oknum atau mafia yang melakukan aktivitas pembuangan sampah pada TPS liar.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pihak kepolisian setempat untuk menindak tegas oknum berikut mafia pembuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya.
"Tinggal nanti proses penyelidikan dan penyidikannya ada di ranah aparat penegak hukum," tuturnya.
Dia mengaku, dalam menyikapi laporan masyarakat terkait maraknya tempat pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal yang telah terjadi di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa. Kini telah dilakukan penutupan atau penyegelan sebagai langkah tegas.
"Tahap-tahapannya dari kami (DLHK Kabupaten Tangerang) sudah dilakukan, dari mulai pelaporan pemasangan spanduk sampai dengan plang pelarangan," ungkapnya.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya untuk segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Tangerang maupun aparat penegak hukum setempat. (*)
SEMMI Tangerang Apresiasi Pembentukan Satgas Penanganan Hukum Pelaku Pembuang Sampah
Kamis 15-08-2024,15:46 WIB
Editor : Sihara Pardede
Kategori :