DLHK Belum Terima Tembusan Hasil Laboratorium, Dasar Sanksi Buat Perusahaan

DLHK Belum Terima Tembusan Hasil Laboratorium, Dasar Sanksi Buat Perusahaan

SEGEL: Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang plang pengawasan di Stockpile Batu Bara.(Istimewa)--

TIGARAKSA — Dinas Ling­kung­an Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang belum me­nerima tembusan hasil labora­torium dari Kementerian Ling­kungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Cek laboratorium ini dilakukan kementerian di empat lokasi pa­brik, tiga di Kecamatan Cikupa dan satu di Kecamatan Pasarkemis. Yakni, pabrik pewarna tekstil PT Biporin Agung, dua pabrik baja PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia, serta gu­dang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pasarkemis, CV Noor Annisa Ke­mikal.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Ling­kungan (PPKL) pada DLHK Kabupaten Tangerang Ari Marogo mengatakan, hasil laboratorium yang dilakukan kementerian be­lum mendapatkan tembusan.

”Kita belum mendapat tembusan dari kementerian hasil labora­toriumnya,” katanya kepada Ta­ngerang Ekspres, Selasa, 29 Juli 2025.

Empat perusahaan di Kabupaten Tangerang diambil sampel tanah dan air sebelum dipasang plang pengawasan khusus oleh ke­menterian. Kata Margo, sanksi administrasi, denda hingga pidana bisa menjerat empat perusahaan.

”Sanksinya menunggu hasil laboratorium sebagai alat bukti kedua. Para saksi dari perusahaan sudah dimintai keterangan tinggal hasil laboratorium untuk pene­tapan sanksinya,” pungkasnya.(sep)

Sumber: