Satpol PP Kabupaten Tangerang Klaim Tutup 5 Lokasi Galian Tanah di 3 Kecamatan

Selasa 30-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sutanto

 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV (empat) DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardhani mengatakan, pembiaran aktivitas galian tanah tanpa izin beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, adalah bentuk ketidak patuhan pada aturan hukum dari para pihak, terlebih perangkat yang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan.

 

"Jangan mempertontonkan kepada masyarakat kekonyolan yang terus terjadi, karena sangat tidak mungkin ada aktivitas galian tanah tanpa izin tidak diketahui oleh para pihak," ucapnya.

 

Menurut Deden Umardhani, masyarakat sudah lama menertawakan hal tersebut. Hindari tawa masyarakat menjadi amarah karena pembiaran pelanggaran yang terus terjadi.

 

Hindari menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah, bahkan sampai mengambil peran pemerintah daerah menindak galian tanah tanpa izin, yang mungkin tindakannya bisa bermacam-macam. Seperti yang terjadi di Kampung Pasar Sabtu, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, warga memutar balik truk bermuatan tanah di kampung tersebut yang sering melintas di luar jam 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

 

"Oleh karena itu, para pihak harus menjaga wibaya pemerintah daerah, menjaga penegakan aturan hukum dengan ketegasan menindak galian tanah tanpa izin," ujarnya.

 

Menurutnya lagi, penutupan yang dilakukan setelah ramai aksi oleh masyarakat, seperti bentuk keterpakasaan dan menunjukan tidak adanya keinginan menegakan hukum. Padahal tugas utama Satpol PP sebagai penegak Perda, tapi jika penegakan Perdanya menunggu aksi masyarakat, malah seperti lucu lucuan.

 

"Ingat, Perda itu bukan produk lucu-lucuan tapi aturan hukum. Bagaimana berharap masyarakat atau pihak lain taat hukum, jika kita masih mempertontonkan ketidak inginan penegakan aturan hukum," ucapnya.

 

Ketua MUI Kecamatan Kronjo Kiai Haji Syaebi Halimi mengatakan, aktivitas galian tanah di Kecamatan Kronjo, telah dikeluhan masyarakat, khususnya masyarakat yang bertempat tinggal di pinggir jalan, pengguna jalan dan sekitar galian tanah.

Kategori :