Satpol PP Kabupaten Tangerang Klaim Tutup 5 Lokasi Galian Tanah di 3 Kecamatan

Selasa 30-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Satpol PP Kabupaten Tangerang klaim menutup 5 lokasi aktivitas galian tanah di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, Senin (29/7/2024).

 

Ke lima lokasi galian itu meliputi di Desa Bakung, Desa Pagenjahan dan Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo. Kemudian, Desa Daon, Kecamatan Rajeg dan Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.

 

Dikutip Tangerang Ekspres dari akun Instagram @satpolppkabupatentangerang, Selasa (30/7/2024), Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menuturkan, penutupan galian tanah sebagai tindaklanjut adanya aduan dan keluhan masyarakat di tiga kecamatan, yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

 

Saat dikonfirmasi, Camat Rajeg Oman Apriaman dan Camat Sukadiri Ahmad Hapid tidak menerima informasi adanya penutupan galian tanah di wilayahnya oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. "Engga ada info," tulis Oman Apriaman, singkat melalui pesan Whatsapp-nya, saat ditanya apakah ada penutupan galian tanah di Desa Daon, Kecamatan Rajeg.

 

Senada dengan Oman Apriaman, Camat Sukadiri Ahmad Hapid juga tidak menerima informasi ada penutupan galian tanah di wilayahnya oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. "Tidak ada info tuh kang," kata Ahmad Hapid, melalui sambungan teleponnya.

 

Sementara, penutupan aktivitas tambang ilegal golongan c atau galian tanah di Kecamatan Kronjo, hanya ditandai dengan pemasangan semacam garis polisi bercorak garis hitam kuning yang melingkari ekskavator, tanpa pemasangan plang segel.

 

Komandan Regu (Danru) Trantib Kecamatan Kronjo Bayuni mengatakan,  Trantib kecamatan hanya bertugas mendampingi untuk menunjukan lokasi-lokasi galian tanah di Kecamatan Kronjo.

 

"Jadi, saya engga tau kalau ditanya kenapa engga dipasang plang segel," kata Bayuni, saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres.

Kategori :