Menurutnya, Kecamatan Pakuhaji merupakan daerah yang penduduknya banyak belum memiliki surat nikah atau buku nikah.
"Kami atas nama MUI Kecamatan Pakuhaji, sangat berterimakasih kepada MUI Pusat yang telah menurunkan kegiatan ini di wilayah Pakuhaji. Kita menyadari, masih banyak juga di wilayah Pakuhaji ini orang yang belum memiliki buku nikah," ungkap KH Hasan Basri.
Dengan tidak memiliki surat nikah atau buku nikah, masyarakat Pakuhaji menjadi kesulitan untuk mengurus dokumen-dokumen lain yang dalam pengerjaannya membutuhkan bukti surat nikah atau buku nikah. Dengan adanya kegiatan sidang Isbat Perkawinan Massal ini nantinya akan mempermudah pengurusan administrasi yang akan dilakukan.
"Masyarakat yang belum memiliki buku nikah ini ketika mereka mau melakukan sesuatu pembuatan surat, baik surat kelahiran atau yang lainnya, itu sedikit kesulitan. Dengan adanya Isbat Perkawinan Massal yang diselenggarakan oleh MUI Pusat ini sangat membantu masyarakat di wilayah Pakuhaji," ungkapnya.
"Kami merasa penting bahwa dengan adanya surat nikah itu akan mempermudah administrasi yang lain-lainnya, seperti kita buat paspor, akte kelahiran dan lainnya, buku nikah ini sangat diperlukan," imbuhnya. (*)