Dia menjelaskan, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) KPU Kota Serang seharusnya melakukan penyandingan data bukan malah melakukan penghitungan suara.
"Bagi kami jelas rancu, kan dalam putusan MK dengan jelas. Dari 239 TPS ada 120 TPS yang perlu dilakukan penyandingan data, bukan 74 TPS," jelasnya.
Selain KPU Kota Serang, Mufakhir juga menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang sebagai badan pengawas tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Bawaslu sama aja dengan KPU, gak becus," pungkasnya.(*)
Aksi Bakar ban yang dilakukan massa demonstrasi didepan Kantor KPU Kota Serang, Rabu (10/7/2024).