Menurutnya, coklit outputnya ada tiga hal, pertama kita akan mendapatkan pemilih yang seshak dengan daftar pemilih yang diterima dari KPU Kota Tangsel. Kedua, partalih akan mendata yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kalau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih di Tangsel, misal sudah meninggal dunia maka semua yang sudah meninggal dunia harus mendapatkan bukti otentiknya," ungkapnya.
Ketiga adalah harus memperbaiki elemen datanya. Misalnya nama di KTP Betty tapi, di form yglang dimiliki KPU namanya Beti. Maka saat coklit pantarlih bisa memperbaiki data tersebut.
"Syarat pemilih adalah 17 tahun saat hari H pemungutan suara. Kalau ada yang belum usia 17 tahun saat coklit silahkan ditreking lewat KK karena ada NIK dan elemen data lainnya dan sepanjang itu memenuhi syarat (MS) menjadi pemilih memenuhi syarat dalam pilkada 2024," tuturnya.
Ditempat yang sama, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pencoklitan merupakan salah satu, tahapan yang sangat krusial dalam rangka pemutakhiran data pemilih. "Ini yang akan menentukan kualitas dari pelaksanaan pemilihan umum di Kota Tangsel," ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, gerakan coklit adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dan menggunakan hak suaranya dengan baik.
Data pemilih yang akurat dan mutakhir adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan demokratis. Oleh karena itu, pencoklitan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, ketelitian dan integritas.
Mantan Wakil Wali Kota Tangsel tersebut menekankan beberapa hal penting terkait pelaksanaan gerakan coklit. Kepada seluruh petugas coklit ia mengingatkan untuk melaksanakan tugas dengan penuh profesionalisme dan integritas. Setiap informasi yang diperoleh harus diverifikasi dengan cermat dan dicatat dengan tepat.