TANGERANGEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) dari 41 perkara tindak pidana umum (pidum). Pemusnahan barbuk yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tersebut dilakukan di Kantor Kejari setempat, Kamis (6/6/2024).
Plt Kepala Kejari Pandeglang, Febrianda mengatakan, pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpanan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Alhamdulilah Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah rutin melakukan, utamanya yang berkaitan dengan narkotika, mengingat kalau terlalu lama disimpan khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya potensi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Febrianda kepada sejumlah awak media.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang Ria Ramadhayanti menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah.
"Perkaranya perbulan April sampai dengan Juni 2024, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu 34,6742 gram, ganja dengan berat netto seluruhnya 5,2275 gram, obat tablet dalam kemasan berwarna putih dengan jumlah sebanyak 214 butir dan obat merk tramadol HCI dengan jumlah sebanyak 868 butir," ungkapnya.
Ria menyampaikan, bahwa pihaknya juga memusnahkan handphone dengan berbagai jenis merk dan barang bukti lainnya seperti pakaian, tas kecil, kunci-kunci, alat hisap sabu, timbangan, closet, pipa kaca, dan sedotan.
"Kita juga memusnahkan berbagai jenis dan merk handphone dan barbuk lainnya, yang merupakan barang bukti hasil tindak pidana umum," tandasnya. (*)