Disperindagkop Minta Pedagang Gas 3 Kg Sediakan Timbangan

Senin 27-05-2024,13:55 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Tangerang Suli Rosadi mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti adanya temuan hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN)  terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) terhadap 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) termasuk di wilayah Kota Tangerang.

 

Dia mengaku akan mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan ulang di setiap SPBE yang ada di Kota Tangerang lantaran ditemukannya tidak sesuai pengisian volume tabung gas 3 kg.

 

“Kita akan jadwalkan jajaran DisperindagkopUMKM untuk mengecek setiap titik penjualan tabung gas elpiji yang ada,” kata Suli, Senin (27/5/2024).

 

Dia juga meminta setiap pedagang gas elpiji agar menyediakan alat timbangan. Hal ini guna masyarakat selaku konsumen tidak dirugikan saat membeli tabung gas. Pihaknya juga akan meminta arahan dan berkonsultasi kepada Pj Wali Kota Tangerang  untuk mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pedagang tabung elpiji menyediakan alat timbangan.

 

“Kami akan meminta arahan dan berkonsultasi kepada Pj Wali Kota Tangerang mengenai isi dari surat edaran yang akan kami buat. Tujuannya agar tidak ada lagi volume tabung gas yang dikurangi,”ujarnya.

 

Suli menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan dan akan menerjunkan bidang metrologi serta bidang perdagangan untuk memeriksa SPBE di wilayah Kota Tangerang.

 

Sebelumnya Pertamina Patra Niaga setelah melakukan pemeriksaan melayangkan surat teguran kepada 12 SPBE di beberapa wilayah termasuk di Kota Tangerang. Petugas menemukan tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.

 

“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo dalam keterangannya.(*)

Kategori :