TANGERANGEKSPRES.ID - Bagi masyarakat yang menemukan atau kaum perempuan maupun anak-anak yang menjadi korban kekerasan jangan ragu untuk melaporkan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Perempuan (DP3AP2KB) Kota Tangerang yang beralamat di pusat pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Jatmiko menuturkan, di Kota Tangerang kerap kali terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga, masyarakat jangan pernah ragu untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di tengah masyarakat.
“Dengan kepedulian dan kepekaan seluruh pihak, mari kita satukan kekuatan dan berpartisipasi dalam upaya melindungi mereka para perempuan dan anak-anak di Kota Tangerang. Yakni, jangan ragu untuk melakukan pelaporan kasus kekerasan yang kalian saksikan atau ketahui,” kata Jatmiko.
Menurutnya,, untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di sekitar merupakan kunci dalam pencegahan dan ketepatan dalam penanganan. “Apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak segera laporkan ke kami, bisa melalui call center 112 atau aplikasi LAKSA,” imbaunya.
Dia memaparkan, secara penanganan dan pencegahan Kota Tangerang memiliki ribuan Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang hadir untuk membantu proses mediasi hingga pendampingan pelaporan, serta mengedukasi agar masyarakat mengenal apa saja yang tergolong sebagai kekerasan.
Selain itu, Kota Tangerang juga memiliki UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang bekerja untuk melakukan pendampingan hukum, medis hingga psikologis. Dalam hal ini, identitas korban kekerasan akan terjaga kecuali dibutuhkan dalam pelaporan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Jatmiko menambahkan, Kota Tangerang juga memiliki Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang tersedia di Lantai 2, Gedung Cisadane. Fasilitas ini sebagai layanan informasi dan konsultasi permasalahan anak dan keluarga secara gratis.
“Informasi lebih lanjut terkait layanan dan konsultasi dengan Puspaga Kota Tangerang bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0896-0200-4040 dan untuk nomor WhatsApp aduan kekerasan pada anak dan Perempuan Kota Tangerang