Pejabat Pemkot Tangerang Ambil Formulir Penjaringan Pilkada Belum Masuk Tahapan

Rabu 01-05-2024,16:28 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Andi Suhandi

 

"Kalau memang didapati adanya pegawai ASN yang tidak netral ada aturannya, pastinya ada sanksinya," tandasnya.

 

Dia berharap, pada pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang nanti dapat berjalan secara berkeadilan dan menjaga kondusifitas agar  kondisi di Kota Tangerang tetap terjaga, sehingga aktifitas masyarakat tetap berjalan dengan nyaman. 

 

"Kita berharap pelaksanaanya nanti secara berkeadilan, agar kondusifitas di Kota Tangerang tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat beraktifitas dengan aman dan nyaman," pungkasnya.

 

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan,  bakal calon berlatarbelakang ASN dan anggota legislatif ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara pencalonan. Hal ini  mengingat mereka mendapatkan gaji atau penghasilan dari negara, baik melalui APBD maupun APBN.

 

“Bagi mereka yang berlatarbelakang ASN atau anggota legislatif itu harus mengundurkan diri,” kata Qori Selasa (30/4/2024).

 

Dia menjelaskan, ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 7 ayat (2) huruf t UUNomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang menyatakan secara tertulis  pengunduran diri sebagai anggota TNI, POLRI, PNS dan Kepala Desa, sejak ditetapkannya sebagai calon.

 

"Kalau sudah ditetapkan yang bersangkutan harus sudah mundur secara tertulis," tegasnya.

 

Sedangkan untuk kandidat yang berlatar belakang anggota legislatif, lanjut Qori, hingga saat ini belum ada kepastian  hukum lantaran regulasinya masih dilakukan uji publik. “Kita menunggu keputusan setelah uji  publik itu bagaimana,” ucapnya.

Kategori :