Jalan Puspiptek Ditutup, Warga Minta Kepala BRIN Dicopot

Kamis 18-04-2024,16:00 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Masyarakat Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel menolak penutupan Jalan Puspiptek oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

 

Penutupan jalan tersebut tepatnya dari depan gerbang rumah dinas Puspiptek sampai perbatasan Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Paguyuban warga Muncul Setu dan sekitarnya yang diwakili Ketua RW 03 Kelurahan Muncul, Nurhendra mengatakan, BRIN dengan klaim sepihak kepemilikan jalan yang berstatus milik provinsi Banten dan bermaksud menutup jalan tersebut.

 

"Penggunaan jalan tersebut selama ini dianggap digunakan tanpa izin dari BRIN selaku pemilik lahan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

 

Nurhendra mengaku, pihaknya mempertanyakan atas dasar alas hak apa kepemilikan tersebut. Selain itu, Gubernur Banten telah membuat surat keputusan yang menyatakan tanah tersebut adalah aset atau jalan provinsi Banten.

 

Bahwa BRIN telah melakukan pembatasan terhadap akses jalan tersebut untuk kendaraan truk-truk besar dengan memasang portal atau pembatas jenis kendaraan dan mengalihkannya ke jalan lingkar luar BRIN, namun kendaaran kecil masih dapat mengakses jalan tersebut.

 

"Atas pembatasan tersebut, sekalipun sesungguhnya warga sangat diresahkan akibat pengalihan dan pembatasan kendaraan truk-truk besar tersebut menyebabkan kemacetan karena porsi dan luasan jalan tidak ideal, namun bisa menerima karena akses jalan provinsi masih bisa diakses atau digunakan untuk lalu lintas muncul pabuaran parung atau sebaliknya," tambahnya.

 

Menurutnya, ada beberapa alasan BRIN akan menutup akses jalan tersebut secara total (termasuk untuk kendaran kecil dan motor) dan mengalihkan ke Ruas Jalan Lingkar luar BRIN. Yakni, pengamanan aset nasional, menimbulkan gangguan keamanan yang dapat membahayakan BRIN sebagai kawasan strategis nasional.

 

"Menimbulkan gangguan getaran yang dapat membahayakan aktivitas BRIN, ini adalah bentuk ketidakpekaan sosial ekonomi masyarakat serta arogansi yang sangat merugikan masyarakat," jelasnya.

 

Namun, faktanya rencana penutupan permanen akses jalan dimaksud dilakukan atas dasar pengamanan aset nasional maka seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap BRIN di seluruh Indonesia.

 

Yakni, BRIN Pusat di MH Thamrin No 8 Jakarta Pusat, lalu juga ada di beberapa tempat lainnya seperti, Yogyakarta, Bandung, Bogor, Lampung, Ambon, Bali, Batam, Biak, Garut, Gunung Kidul, Kalsel, Jawa Timur, Kepulauan Seribu, Banjarmasin, Makasar, Jayapura, Manado, Medan, Palembang, Pontianak, Kupang, Mataram, Riau, Sulawesi dan lainnya.

 

"Jika berbicara pengamanan aset, maka aset yang dimana? Dan bagaimana standar pengamanannya? Apakah sama dengan yang dimaksud dengan yang di muncul atau berbeda? Bukan hanya dilakukan terhadap satu aset yang bertepatan pada wilayah Kecamatan Setu," terangnya.

 

Nurhendra menuturkan, akses jalan yang dimaksud sudah ada atau digunakan sejak puluhan tahun   sebelum beridirinya BRIN serta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten Dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Banten di Luar Arteri Primer dan Kolektor Primer, merupakan Jalan Provinsi Banten sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut.

 

"Oleh karenanya BRIN tidak memiliki dasar untuk melakukan penutupan akses jalan tersebut," jelasnya.

 

Selain itu, selama puluhan tahun setelah pembangunan kawasan BRIN dengan posisi Jalan Serpong - Parung Bogor tidak pernah terjadi gangguan keamanan yang dapat membahayakan BRIN sebagai kawasan strategis nasional.

 

Dalam pengerjaan proyek pemasangan tiang pancang dalam proyek pembangunan milik Serpong Lagoon yang terletak tidak jauh dari wilayah BRIN yang dilakukan selama beberapa minggu telah menimbulkan gangguan kebisingan dan getaran terhadap rumah warga atau warga sekitar proyek tersebut.

 

Namun, hal tersebut tidak pernah ditegur atau dihentikan oleh BRIN serta bila dikaitkan dengan alasan atau dalih gangguan getaran akibat dilaluinya akses jalan yang sudah digunakan selama puluhan tahun dan akan ditutup tersebut menjadi tidak rasional.

 

"Pasalnya, sejak jalan tersebut masih bisa dilalui kendaraan berat, seperti truk-truk besar hingga saat ini hanya bisa dilalui kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, sama sekali belum pernah menimbulkan masalah yang berdampak buruk bagi warga sekitar akibat gangguan getaran," ungkapnya.

 

Di sisi lain, Nurhendra mengaku, BRIN memiliki Wisma Tamu (guest house) yang dapat diakses dan disewakan kepada publik. Hal tersebut menjadi tidak rasional apabila dihubungkan dengan alasan penutupan permanen akses jalan BRIN yang akan bersifat tertutup untuk publik dengan ditutupnya akses jalan dimaksud.

 

Salah satu sasaran strategis yang dimiliki oleh BRIN terdapat poin yang dapat berdampak kepada masyarakat. Adapun bunyi sasaran strategis tersebut adalah meningkatnya keunggulan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dapat dijadikan kebijakan berbasis bukti yang selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan.

 

Meningkatnya kolaborasi dalam pengembangan dan pemanfaatan produk ilmu pengetahuan berdasarkan prioritas pembangunan berkelanjutan. Meningkatnya produktivitas dan daya saing sumber daya riset dan inovasi BRIN.

 

"Meningkatnya penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana dan kerentanan iklim. Tata kelola BRIN yang efektif, efisien dan akuntabel," katanya.

 

Berdasarkan bunyi salah satu poin di atas, tindakan menutup akses jalan sebagiamana dimaksud telah bertentangan. Pasalnya, dengan menutup akses jalan tersebut maka BRIN secara tidak langsung dan tidak mendukung kualitas lingkungan hidup warga sekitar dari nilai ekonomi khususnya para pelaku UMKM di sekitar akses jalan tersebut.

 

Selama ini BRIN juga sama sekali belum pernah berkontribusi langsung terhadap ilmu pengetahuan teknologi kepada warga sekitar Kecamatan Setu Kota, melainkan hanya melakukan tindakan arogan dengan berencana melakukan penutupan akses jalan dimaksud secara sepihak.

 

"Di sisi lain, pengalihan akses jalan kendaran besar (truk-truk) dan rencana penutupan akses jalan secara total pada jalan provinsi, diduga sarat degan kepentingan pengembang perumahan Banara PT. Serpong Bangun Cipta (Perumahan Banara Serpong Cluster Lenggana dan Ambara), yang membuat nilai ekonomis perumahan tersebut menjadi mudah diakses melalui ruas Jalan lingkar luar BRIN," jelasnya.

 

Oleh karena itu, Nurhendra mengaku, penutupan jalan tersebut patut diduga terindikasi memiliki kepentingan dengan perumahan Banara. Bahwa rencana atau tindakan sepihak yang hendak dilakukan oleh BRIN dalam penutupan akses jalan tersebut telah dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak sosiologis, ekonomis dan yuridis.

 

Dengan demikian penutupan tersebut merugikan hingga mematikan usaha pelaku UMKM yang tersebar di sepanjang jalan raya tersebut. Berpotensi menimbulkan titik kemacetan baru bagi pengguna jalan yang melintasi simpang Muncul atau pengguna jalan yang hendak menuju Provinsi Jawa Barat dari arah Provinsi Banten maupun sebaliknya.

 

"Merubah jarak zonasi bagi wali murid atau orang tua murid dari Bogor Jawa Barat yang anaknya bersekolah di Kota Tangsel," tuturnya.

 

Ia mengaku, berdasarkan seluruh uraian di atas, paguyuban warga Muncul Setu dan sekitarnya menyampaikan beberapa tuntutan. Yakni, membatalkan atau menolak rencana penutupan akses Jalan Provinsi Serpong - Parung sebagai Jalan Lintas Provinsi.

 

Tetap membuka akses Jalan Provinsi Serpong - Parung sebagai jalan lintas provinsi, sekurang-kuranganya tetap seperti saat ini dapat diakses oleh kendaraan kecil, motor dan pejalan kaki.

 

"Mencopot Laksana Tri Handoko dari Jabatan Kepala BRIN yang memberlakukan kebijakan baru tanpa kepekaan sosial ekonomi masyarakat serta arogansi yang sangat merugikan masyarakat," tuturnya. (*)

Kategori :