KPU Kota Tangsel Buka Lomba Jingle dan Maskot Pilkada, Ini Syaratnya

Kamis 18-04-2024,08:18 WIB
Editor : Endang Sahroni

2. Desain maskot yang dikirim harus disertai dengan nama karakter, makna dan filosofi berupa penjelasan singkat dari desain maskot tersebut;

3. Maskot harus mencantumkan tulisan PILKADA KOTA TANGERANG SELATAN 2024; Format penulisan file karya maskot: Nama peserta.Jpg (format file JPG) dan resolusi minimal 300 DPI, dikirim ke email tekniskputangsel@gmail.com.

4. Lampirkan karya dimaksud diatas dengan copy identitas (KTP, SIM atau Kartu pelajar atau mahasiswa), dan narasi konsep karya;

5. Karya dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan diatas paling lambat diterima Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan tanggal 21 April 2024, pukul 16.00 WIB.

 

C. KETENTUAN KHUSUS CIPTA JINGLE

1. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun group;

2. Durasi Jingle tidak lebih dari 2.4 (dua koma empat) menit dan tidak ada pengulangan Jingle, diiringi paling sedikit 1 (satu) Instrument musik;

3. Jingle berbahasa Indonesia atau dapat di sisipkan bahasa betawidalam liriknya dengan semangat mengajak berbagai elemenmensukseskan Pilkada Kota Tangerang Selatan tanggal 27 November 2024;

4. Untuk lirik dan irama jingle ditulis dalam not balok atau angka yangdiketik diatas kertas A4 spasi 1,5;

5. Jingle direkam dalam compact disk (CD) format MP4/MP3/AA C;

6. Filosofi karya (ketentuan umum), tulisan lirik, irama (not) danrekaman CD dimasukan ke dalam amplop yang dikirim atau diantar langsung ke sekretariat KPU Kota Tangerang Selatan Jl. Raya Serpong No.1, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314 pada jam kerja pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB. Sebelah kanan atas amplop bertuliskan Lomba Cipta Jingle Pilkada Kota Tangerang Selatan Tahun 2024.

7. Karya dan dokumen lainnya paling lambat diterima KPU Kota Tangerang Selatan tanggal 21 April 2024, pukul 16.00 WIB.

 

D. LAIN-LAIN

Pemenang dan hadiah setiap kategori akan dipilih 4 terbaik dengan peringkat:

Kategori :