KPU Kota Tangsel Buka Lomba Jingle dan Maskot Pilkada, Ini Syaratnya

KPU Kota Tangsel Buka Lomba Jingle dan Maskot Pilkada, Ini Syaratnya

Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq MZ.-Endang Sahroni-

TANGERANGEKSPRES.ID - KPU Kota Tangerang Selatan membuka lomba jingle dan maskot Pilkada Tangerang Selatan 2024. Lomba tersebut berakhir hingga 21 April mendatang.

Ketua KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ mengatakan, pihaknya mengajak warga negara Indonesia berpartisipasi dalam lomba itu. Setiap WNI, boleh ikut dengan ketentuan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. 

"Syaratnya pertama, peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Fotokopi KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa," kata Taufiq.

Berikut syarat-syarat lainnya jika ingin menjadi peserta lomba Jingle dan Maskot Pilkada Tangsel:

1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Fotokopi KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa;

2. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya;

3. Karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis;

4. Karya merupakan karya orisinil bukan plagiat di buktikan dengan surat pernyataan orisinalitas karya dan di tandatangi di atas materai dalam pengiriman hasil karya.

5. Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kota Tangerang Selatan (Hak Cipta), dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi KPU Kota Tangerang Selatan Tahun 2024. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta;

6. KPU Kota Tangerang Selatan mempunyai hak Eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;

7. Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dan Jingle dalam format word  atau txt;

8. Keputusan juri yang ditunjuk KPU Kota Tangerang Selatan tidak dapat diganggu gugat dan ditiadakan surat menyurat

 

B. KETENTUAN KHUSUS LOMBA CIPTA MASKOT

Sumber: