TANGERANGEKSPRES.ID - Polres Kota Serang melaksanakan pemberantasan minuman keras (miras), di beberapa toko jamu di Kota Serang dan ditemukan 17 botol miras.
"Kami temukan toko jamu menjual miras di bulan Ramadhan. Dengan barang bukti 17 botol miras merek Anggur," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Sumantri, kepada awak media. Minggu (17/03/2024).
Iwan mengatakan kegiatan ini atas perintah langsung oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto kepada anggotanya, untuk menjaga kondusivitas serta memberi perasaan nyaman dan aman bagi umat muslim yang melaksanakan rangkaian ibadah di bulan Ramadhan, melalui surat perintah Kapolresta Kota Serang.
"Di bulan Ramadan ini kami melaksanakan kegiatan operasi pekat (penyakit masyarakat), dengan sasaran minuman keras," katanya.
Iwan menegaskan barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut, sementara itu, pemilik toko jamu atau penjual miras dilakukan pendataan serta pembinaan untuk tidak kembali menjual miras.
"Mengamankan miras yang masih di perjual belikan di daerah hukum Polresta Serkot," tegasnya. (*)