Turidi pun mengharap dan meminta kepada penyelenggara Pemilu sebagai pembelajaran dan evaluasi. Jika mendapat keberatan dari para saksi jangan pernah mengambil keputusan sepihak. Segeralah lakukan komunikasi dan koordinasi agar tidak terjadi polemik dan merugikan peserta Pemilu.
"Bila ada masalah atau keberatan dari saksi di TPS, itu baiknya dikonsultasikan dahulu, kalau kayak begini kan jadi polemik dan merugikan semua," tukasnya.
Kepada awak media, Turidi mengutarakan keheranan atas kejadian yang dialaminya tersebut, Bagaimana kertas suara bisa tidak terdapat namanya, padahal Ia adalah peserta Pemilu Legislatif dapil III Cipondoh - Pinang dan kejadian ini hanya terdapat di lingkungan sendiri yang merupakan basis kemenangannya.
"Dan yang lebih mengherankan lagi, di TPS lain terdapat nama saya di surat suara, Lah kok ini di lingkungan sekitar rumah saya sendiri nama saya tidak ada di surat suara," urainya.
"Maka saya minta harus ada tindakan yang kongkret dari KPU Kota Tangerang atas peristiwa ini," imbuh Turidi.
"Saya akan gugat KPU Kota Tangerang jika aspirasi yang disampaikan ini tidak dikabulkan oleh KPU Kota Tangerang," tandasnya.(*)