Namanya Hilang dari Surat Suara, Turidi Ancam Gugat KPU Kota Tangerang

Jumat 16-02-2024,10:29 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Andi Suhandi

 

Seharusnya kata Dia, petugas KPPS di TPS melakukan evaluasi dan tidak melanjutkan pemilihan untuk sementara karena terjadi kasus. 

 

Terlebih Turidi pun sangat menyayangkan atas sikap PPS kelurahan yang mengintruksikan untuk melanjutkan proses pemilihan padahal saat itu terjadi masalah (insiden).

 

"Saya sangat menyayangkan beredar saran diduga dari panitia, 'Tetap lanjutkan Saja," ujar Turidi.

 

Ia menegaskan, seharusnya dengan adanya kejadian tersebut panitia KPPS melakukan pemberhentian sementara proses pencoblosan dan segera melakukan koordinasi terhadap insiden yang terjadi.

 

"Saya menyatakan keberatan jika tidak dilakukan PSU terbatas untuk tingkat DPRD Kota atas Insiden ini," tukas Turidi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang periode 2019-2024 tersebut.

 

Saat mengetahui ada masalah ini, Turidi pun mengaku langsung melakukan pengajuan keberatan terhadap 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat ditemukan tidak terdapat namanya di dalam kolom surat suara DPRD Kota/Kabupaten Dapil 3. 

 

Adapun 4 TPS tersebut adalah TPS 18, 19, dan 20 kelurahan Poris Plawad Indah dan TPS 38 Kelurahan Poris Plawad Utara.

 

"Saya akan bersurat ke KPU Kota Tangerang malam ini. Dan telah kita siapkan suratnya. Langkah selanjutnya bilamana tidak dikabulkan PSU saya akan lakukan gugatan terhadap KPU Kota Tangerang," ucapnya.

Kategori :