Selama 2023 Terjadi 335 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang Selatan

Rabu 17-01-2024,13:35 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

Tidak semua kasus yang menyangkut anak dan perempuan harus berujung pada penyelesaian hukum. Namun, masih ada upaya untuk mediasi sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

"Kalau yang dibutuhkan korban merupakan penanganan trauma healing, maka kita akan memberikan layanan psikolog," tuturnya.

Tri mengungkapkan, bila korban membutuhkan pendampingan hukum, maka pihaknya akan memberikan pendampingan. "Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian kekerasan ke UPTD PPA Kota Tangsel," ungkapnya.

Pria ramah ini mengaku, pihaknya kerap mengalami kendala dalam menyelesaikan setiap persoalan kekerasan yang ditangani. Salah satu kendalanha justru dari keluarga korban karena, dilindungi korban dan bermacam-macam alasannya.

"Intinya keluarga korban tidak mau melanjutkan lagi laporannya," tuturnya.

Menurutnya, apabila kasus kekerasan anak dan perempuan itu bergulir ke ranah hukum, P2TP2A Kota Tangsel akan memberikan pembekalan hukum dan melakukan pendampingan sampai kasus inkrah.

"Kita ini hanya mendampingi dan bukan kuasa hukum. Kalau kuasa hukum dia bisa mewakili korban dalam proses hukum sampai selesai. Kita pendamping, jadi pelapor tetap korban maupun keluarganya, tapi kita dampingin berikan pembekalan hukum dalam prosesnya sampai inkrah," turupnya. (*)

Kategori :

Terpopuler