Kepsek SMPN 10 Kota Tangerang Janji Akan Kembalikan Uang Studi Tur

Kamis 15-06-2023,06:11 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaludin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya kasus penggelapan dana studi tur yang dialami SMPN 10 Kota Tangerang dari media. Oleh karenanya pihaknya melakukan mediasi antara pihak sekolah dengan wali murid siswa kelas 9 SMPN 10 Kota Tangerang dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia menyampaikan, hasil mediasi yang dihadiri sekitar 30 orang tua siswa dan anggota DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana, pihak sekolah bertanggung jawab akan mengembalikan biaya perpisahan siswa kelas 9 yang rencananya berwisata ke daerah istimewa Yogyakarta selam 4 hari. Pihak sekolah akan mengembalikan sebesar Rp 1 juta dari total biaya perpisahan sebesar Rp 1,5 juta. Sisanya, Rp 500 ribu digunakan untuk acara perpisahan yang akan dilaksanakan di aula Mal Balekota, Kota Tangerang pada Kamis (15/6). "Jadi Rp 1 juta akan dikembalikan, yang Rp 500 ribu tetap untuk acara perpisahan dilaksanakan di salah satu mal di Kota Tangerang," ungkap Jamal. Dikatakannya, keputusan itu hasil dari mediasi bersama perwakilan wali murid yang turut menghadiri dalam pertemuan mediasi tersebut. Pihaknya akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas. "Orang tua murid sudah deal dengan pihak sekolah dan saya tetap memantau dan pihak kami akan mendampinginya terus karena ini sangat penting sekali, biar ada kepastian. Jangan sampai ada hal-hal yang menjadi buntu," paparnya. Dia menuturkan, penggantian biaya perpisahan tersebut, pihak sekolah meminta tenggat waktu yang sudah disepakati bersama wali murid. "Apakah penggantian itu dipenuhi dalam waktu seminggu atau selama satu bulan. "Tenggat waktunya penggantian nanti pihak sekolah dan wali murid yang memutuskan. Intinya kami minta jangan sampai ada yang pihak dirugikan," tukasnya Menurutnya, pihaknya juga mendorong pihak sekolah dan wali murid untuk melaporkan pihak travel ke pihak kepolisian terkait kasus penggelapan dana studi tur yang nominalnya lebih dari Rp 600 juta. "Saya mendorong terkait penipuan ini untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib karena ini merupakan penipuan yang luar biasa," tandasnya. Dia menegaskan, bahwa Dindik telah mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah SD dan SMP baik negeri maupun swasta mengadakan studi tur cukup didalam Kota Tangerang ataupun di sekolah masing-masing. Oleh karenanya, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap sekolah-sekolah yang tidak mengindahkan adanya surat edaran terkait pelarangan studi tur ke luar daerah. "Kita juga akan berikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang tidak mengindahkan surat edaran pelarangan studi tur ke luar daerah," tegas Jamal. "Jadi kalau mau mengadakan studi tur atau acara perpisahan cukup di sekolah atau fasilitas gedung pertemuan yang ada di Kota Tangerang," tutupnya. Anggota DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mengatakan, pelaksanaan studi tur yang dilakukan institusi sekolah ini melibatkan pihak ketiga. Akhirnya menimbulkan kasus penipuan. Padahal, sekolah dapat melaksanakan kegiatan perpisahan didalam lingkungan sekolah atau di sekitaran Kota Tangerang dengan membuat inovasi-inovasi dan kreativitas sekolah yang tidak menjadi beban orang tua dan tetap akhirnya menjadi sebuah cerita kenangan dimasa akhir sekolah siswa kelas 9. Pelaksanaan studi tur yang membutuhkan biaya tidak sedikit, kata Andri politisi dari PDI-Perjuangan, menjadi beban bagi orang tua siswa. "Saat berbicara permintaan anak untuk ikut kegiatan studi tur yang akhirnya menjadi tuntutan anaknya kepada orangtuanya untuk memenuhi keinginannya. Ada yang nabung ada yang pinjam ke tetangganya dan sebagainya kan itu jadi beban," kata Andri. Dalam rapat mediasi tersebut, kata Andri, pihaknya menekankan pihak sekolah mengembalikan biaya studi tur kelas 9 yang dibatalkan. Selain itu, adanya kasus penipuan ini dia mendorong segara untuk dilaporkan ke pihak kepolisian. "Prinsipnya uangnya harus secepatnya dikembalikan dan proses hukumnya tetap berjalan," tegasnya. Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Dinas Pendidikan untuk melakukan komunikasi agar sekolah-sekolah yang tidak mengindahkan adanya surat edaran yang telah dikeluarkan Dindik terkait pelarangan studi tur ke luar daerah diberikan sanksi tegas. "Ini kan alibinya proses perencanaan studi tur ini dilakukan sejak jauh hari dengan proses pengumpulan biaya dengan cara menabung. Padahal kan sudah ada surat edaran itu, artinya sekolah tidak mengindahkan surat edaran dari Dindik," cetus Andri. Menurutnya, adanya kejadian dengan modus penipuan yang dilakukan pihak biro perjalanan ini menjadi sebuah perjalanan bagi pihak sekolah yang ada di Kota Tangerang. "Kedepan jangan sampai terjadi lagi kejadian seperti ini yang menimpa sekolah lainnya," pungkasnya.(raf)

Tags :
Kategori :

Terkait