Jumlah Penduduk 3.185. 552 Jiwa, Kursi DPRD Kabupaten Dipastikan Bertambah

Rabu 13-07-2022,14:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID- Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dipastikan akan bertambah pada Pemilu 2024. Awalnya hanya 50 kursi, akan bertambah menjadi 55 kursi. Berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 194 tahun 2022, tentang penetapan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan, serta jumlah penduduk kabupaten/ kota disetiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik, jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang mencapai angka 3.185.552, ini bisa menjadi acuan bertambahnya kursi DPRD Kabupaten Tangerang. Meskipun keputusan tersebut bukan diperuntukan untuk penetapan dapil dan alokasi kursi. Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Program dan Data, Ita Nurhayati mengungkapkan, SK KPU tersebut bisa menjadi acuan akan bertambahnya jumlah kursi DPRD di Kabupaten Tangerang. Selain itu, disebutkan dalam Pasal 191 ayat 2 huruf h Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta jiwa, memperoleh alokasi 55 kursi. Saat ini, jumlah penduduk Kabupaten Tangerang 3.185. 552 jiwa, semester dua tahun 2021. "Sesuai PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal tahapan Pemilu 2024, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2022. Namun jika berdasarkan SK KPU RI nomor 194 dan Undang-undang Pemilu, sudah jelas DPRD Kabupaten Tangerang akan bertambah, yang awalnya 50 kursi akan bertambah menjadi 55 kursi," tegas Ita saat rapat koordinasi dengan Disdukcapil dan BPS serta Bawaslu Kabupaten Tangerang, Rabu (13/7/2022). Sementara itu, Rojali Kasi SDM Disdukcapil Kabupaten Tangerang, membenarkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Tangerang mencapai 3.185. 552 jiwa. Data tersebut berdasarkan semester 2 tahun 2021. "Data yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Tangerang 3. 185. 552 jiwa," ucapnya. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, M. Amud mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 191 ayat 2 huruf h, maka jumlah kursi di DPRD Kabupaten Tangerang mengalami penambahan dari saat ini 50 menjadi 55 kursi. Menurut politisi Partai Golkar ini, DPRD Kabupaten Tangerang akan terus mendorong dan mengawal bertambahnya kursi DPRD Kabupaten Tangerang. "Ya, terus kita dorong dan kawal. Kita juga meminta hari KPU Kabupaten Tangerang dan Disdukcapil Kabupaten Tangerang agar terus berkomunikasi untuk update data," ucap Amud. Dia mengatakan penambahan jumlah penduduk hingga melewati tiga juta jiwa, tidak menutup kemungkinan ikut bertambahnya daerah pemilihan atau dapil pada pemilu 2024 mendatang. Namun kata Amud, fokus saat ini lebih kepada penambahan kursi. "Jika bicara dapil kita lihat dulu aturan mainnya yang terdapat dalam Undang-undang Pemilu," tegas Amud. (sdh)

Tags :
Kategori :

Terkait