TANGERANG -TANGERANGEKSPRES.CO.ID-- Sejumlah warga menolak aktivitas galian C, di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Penolakan warga tertulis dalam surat pernyataan penolakan adanya galian C yang ditandatangani mencapai 50 orang tertanggal 30 Juni 2022. Melalui surat pernyataan penolakan tersebut, warga merasa resah dan khawatir galian C merusak lingkungan di wilayah mereka. Terlebih, lubang-lubang seperti danau sisa galian C di wilayah mereka, pernah menelan korban jiwa seorang anak kecil akibat tenggelam. Kepala Desa Klebet Jamarudin tidak membantah adanya surat pernyataan penolakan warga tentang adanya galian C di desanya. "Iya, kami pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah lihat surat penolakan adanya galian C di Desa Klebet," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022). Sebagai unsur perwakilan warga, disampaikan Jamarudin, BPD akan menindaklanjuti aspirasi warga. BPD akan meminta Satpol PP memberhentikan aktivitas galian C di desanya. "Secara pribadi pun, saya menolak adanya galian C di Desa Klebet. Tidak ada manfaatnya untuk desa. Yang ada ramenya doang. Dan asumsi-asumsi bahwa kepala desa enak kalau ada galian C," ungkapnya dengan nada rendah. Jamarudin berharap, permasalahan adanya galian C di desanya segera diselesaikan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Terlebih, lokasi galian C sudah pernah disegel Satpol PP, beberapa tahun lalu. Pantauan wartawan sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (6/7/2022), terlihat masih terdapat dua ekskavator berwarna oren di lokasi galian C di Desa Klebet. Diberitakan sebelumnya, Jajaran Trantib Kecamatan Kemiri menyita kunci ekskavator galian tanah, di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (1/7/2022). Alasannya, galian tanah di alamat tersebut tidak berizin resmi. Ke esokan harinya, trantib kecamatan melalui pemerintah desa setempat kembali menyerahkan kunci ekskavator kepada pemilik, dengan harapan agar alat berat tersebut diangkut pulang. Namun sayangnya harapan berbanding terbalik dengan kenyataan, aktivitas galian tanah di desa tersebut, malahan beroperasi kembali, Senin (4/7/2022) malam. Kepala Seksie (Kasie) Trantibum dan Linmas Kecamatan Kemiri Asep Rohimat mengatakan, sudah menyiapkan surat peneguran ke satu, untuk pengelola galian tanah. "Kalau sampai SP ke tiga masih diabaikan, kami limpahkan persoalan ini ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk tindakan yang lebih tegas lagi. Misalkan penyegelan," kata Asep Rohimat, saat dikonfirmasi, di ruangan kerjanya, Selasa, 5 Juli 2022. Asep mengatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang, tidak terdapat zona khusus penambangan tanah di Desa Klebet. Atau pada umumnya di Kabupaten Tangerang. Dengan demikian menurutnya, galian tanah di desa tersebut ilegal atau tidak berizin resmi. Terpisah, seorang warga Desa Klebet berinisial M menuturkan, awalnya senang mendengar informasi bahwa trantib kecamatan dan pemerintah desa menyita kunci ekskavator galian tanah di desanya. "Tapi sayangnya, aktivitas galian tanah beroperasi lagi tadi malam," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (5/7/2022). Warga berharap pemerintah tidak bisa diintervensi pengelola galian tanah. Selama galian tanah tidak memiliki perizinan resmi dari pemerintah, maka galian tanah wajib dilarang beroperasi di Desa Klebet. Diketahui bahwa, galian golongan C adalah bahan balian yang tidak termasuk bahan galian untuk kepentingan strategis dan vital. (zky)
Dianggap Tak Ada Manfaatnya, Warga Klebet Teken Surat Penolakan Galian Tanah
Rabu 06-07-2022,14:29 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :