Desa Gaga Dapat Jatah 1.375 Sertifikat PTSL

Selasa 05-07-2022,14:01 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG -TANGERANGEKSPRES.CO.ID-- Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memiliki kuota 1375 sertifikasi tanda bukti hak tanah melalui proram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2022 ini. Kepala Desa Gaga M Shoddikin menyampaikan, terkait biaya PTSL ada yang dibayarkan peserta. Adapula biaya PTSL yang menjadi beban pemerintah. "Biaya PTSL yang ditanggung masyarakat, meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok, kegiatan operasional petugas desa, kewajiban pajak dan materai Rp10 sekitar 10 lembar," jelasnya kepada wartawan, Selasa (5/7/2022). Sedangkan biaya PTSL yang dibebankan kepada pemerintah, meliputi penyuluhan, pengumpulan data alas hak, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak atau pengesahan data yuridis maupun fisik, penerbitan sertifikat, suvervisi dan pelaporan. "Kalau ada masyarakat kami yang mau tanya-tanya soal PTSL boleh ke kantor desa," ucapnya. Shoddikin mengatakan, tidak mewajibkan peserta membuat Akte Jual Beli (AJB) untuk dapat menjadi peserta PTSL. Peserta PTSL cukup dengan memiliki diantaranya, surat girik tanah, SPPT-PBB dan surat riwayat tanah. "Kalaupun ada yang mau bikin AJB dahulu, harus bikin surat pernyataan atas keinginan pribadi masing-masing tanpa ada paksaan dari siapapun," pungkasnya. Shoddikin menambahkan, mengingatkan kembali kepada ketua RT, ketua RW, kepala dusun sampai perangkat desa, tidak melakukan pungli kepada warga yang menjadi peserta PTSL. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait