Satpol PP Catat 831 Pelanggaran PSBB

Rabu 06-05-2020,05:44 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, mencatat ada 831 pelanggaran yang dilakukan pemilk rumah makan selama Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang berlangsung di Kota Tangerang. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo mengatakan, sudah ratusan kursi rumah makan yang berhasil diamankan dari rumah makan yang ada di Kota Tangerang. Tindakan itu terpaksa diambil karena rumah makan sudah beberapa kali diimbau dan diperingati. Namun, masih beroperasi diluar ketentuan PSBB. "Kami terpaksa melakukan tindakan tegas, karena sudah beberapa kali kami berikan imbuan, teguran, dan tertulis masih saja di langgar para pemilik rumah makan. Maka kami berikan tindakan tegas agar mereka mengikuti aturan PSBB ini,"ujarnya saat ditemui Tangerang Eskpres di Pasar Lama, Selasa (5/5). Agapito menambahkan, tidak hanya mengamankan kursi yang dimiliki oleh rumah makan tersebut, pihaknya juga akan melakukan penyegelan sementara dengan menggunakan garis Satpol PP jika memang masih ada yang melawan aturan selama PSBB. "Jenis pelanggaran yang ditemukan oleh kami selama pelaksanaan PSBB antara lain pelanggaran aturan jam operasional bagi rumah makan, tidak menggunakan masker, rumah makan masih menyediakan makan di tempat, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak melaksanakan protokol covid-19,"paparnya. Ia menjelaskan, selama PSBB berlangsung seluruh anggotanya tetap melakukan pemantauan dan pengawasan di setiap wilayah yang ada di Kota Tangerang. Karena, masih ada masyarakat yang tidak mengikuti aturan PSBB. "Titik keramaian warga di wilayah juga terus kami pantau, dan kami bubarkan jika ada kerumunan warga yang diluar ketentuan PSBB. Intinya kami akan terus melakukan monitoring wilayah selama 24 jam,"ungkapnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait