Bapenda Kurang Tegas, Penunggak Pajak Parkir Boleh Beroperasi

Jumat 17-01-2020,06:40 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Dua tempat parkir yakni di Ruko Agricola dan Serenande Center, milik PT Auto Parking di Kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua menunggak pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, memasang striker bertuliskn 'Belum Bayar Pajak', Selasa (14/1). Walaupun begitu, perusahaan tetap diperbolehkan beroperasi. Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, langkah pemasangan striker diambil dikarenakan PT Auto Parking tidak mengindahkan surat teguran. Ia menjelaskan, pemasangan striker bertujuan untuk memberikan shock terapy kepada perusahaan. Namun, dirinya mengungkapkan, belum menerima laporan dari perkembangan setelah pemasangan striker. “Saya belum mendapatkan laporannya. Mereka tetap boleh beroperasi setelah pemasangan striker. Nanti, pendapatannya tetap dihitung sebagai kewajiban pajak yang harus disetorkan,” terangnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Kamis (16/1). Dari hasil penelusuran Tangerang Ekspres, parkir milik PT Auto Parking di Ruko Serenande Centre dan Agricola beroperasi selama 24 jam penuh dengan dibagi tiga shift. Pengakuan salah seorang petugas parkir, di Ruko Agricola, dalam satu shift, pendapatan bisa mencapai Rp1,6 juta. Sedangkan, di Ruko Serenande Centre, pendapatan dalam di shif pagi dan malam mencapai Rp700 ribu. Pendapatan pada shift sore dari pukul 15.00 hingga 22.00 WIB mencapai Rp1 juta. Dalam sehari, diperkirakan, perusahaan meraup pendapatan kotor di Ruko Agricola mencapai Rp4,8juta dan setahun, bisa meraup sebanyak Rp1,7 miliar. Sedangkan, di Ruko Serenande Center, diperkirakan, perusahaan meraup pendapatan dalam sehari Rp2,4 juta. Selama satu tahun diperkirakan Rp864 juta. “Malam hari dan akhir pekan lebih rame dari hari biasanya. Terutama di Serenande ramai pas malam hari utamanya shift dua,” kata salah seorang penjaga pintu masuk dan keluar parkir milik PT Auto Parking. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi mengatakan, tindakan dari Bapenda dinilai kurang tegas. Ia menuturkan, seharusnya ada sanksi tegas dari pemerintah daerah. Bukan sekedar menempelkan striker yang menandakan belum membayar pajak. “Jangankan memasang striker dengan tulisan lokasi itu sedang menunggak pajak. Malah harusnya pemerintah daerah menutup usahanya. Jadi kalau cuman di tempel striker itu mah cemen, harusnya ditutup usahanya atau di blokir. Jika perlu, ada unsur pidana, maka seret direkturnya atau pemiliknya ke pengadilan sebab tidak membayar pajak,” tegasnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait