JAKARTA-Pola kerja nine to five sepertinya mulai ditinggalkan. Kebanyakan pencari kerja lebih tertarik menjadi freelancer (pekerja lepas). Lebih fleksibel. Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aris Wahyudi mengatakan, tren ini meningkat seiring dengan makin berkembangnya perusahaan dengan platform digital di Tanah Air. Pencari kerja merasa lebih leluasa dalam menentukan jam kerja dan lokasi kerja. Sehingga, dapat multitasking. ”Zaman sudah berubah ya. Kalau dulu kan orang tua lama, kerja itu yang berangkat pagi, pulang sore. Monoton,” ujarnya ditemui usai meninjau acara Bursa Kerja Mandiri, di Jakarta, kemarin (16/12). Sayangnya, perubahan ini belum disertai dengan adanya payung hukum untuk para freelancer. Sejauh ini, hanya berdasarkan perjanjian kerja antara pihak aplikasi dan mitra. Aris mengamini. Karenanya, pihaknya sedang menyiapkan format baru untuk bisa menjadi payung hukum bagi pekerja di kategori ini. Termasuk, soal klasifikasi apakah freelancer bakal dikategorikan informal atau formal. ”Kita memang sedang cari definisi baru. Karena kalau ilmu lama, pekerjaan itu kan harus ada perintah, kerjaan, dan upah. Kalau platform siapa yang bikin perintah? Platform atau yang pakai jasa?” paparnya. Begitu juga dengan jam kerja. Dia mengatakan, selama ini, aturan kerja mengacu pada 40 jam permingu. Ketentuan ini nanti bisa jadi berubah, sebab saat ini waktu kerja mitra perusahaan digital lebih fleksibel. Kendati demikian, ia menegaskan, aturan baru ini tidak akan mengganggu iklim kerja yang sudah terjalin saat ini. Pihaknya hanya akan memastikan soal perlindungan, baik untuk mitra maupun pihak platform. Sehingga, hubungan industrial berjalan dengan baik. ”Regulasi bukan ingin mengganggu tapi melindungi. Nanti akan menyesuaikan praktik,” katanya. Sekjen Kemenaker Khairul Anwar menambahkan, terkait hubungan kerja masih terus dikaji oleh pihaknya. Meski begitu, menurut dia, saat ini sudah cukup idel dengan adanya perjanjian bipartite. ”Ketika sudah ditemukan antara kedua pihak, itu paling ideal. Tapi kita fasilitasi (format baru, red), cari format terbaik bagaimana kita menjamin perlindungan ini,” ungkapnya. (mia)
Untuk Melindungi Pekerja di Perusahaan Digital, Siapkan Payung Hukum untuk Pekerja Lepas
Selasa 17-12-2019,07:54 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :