Pemkab Tangerang Percontohan Sistem Merit

Senin 09-12-2019,05:59 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengunjungi Pemkab Tangerang. Sekretaris dan anggota komisioner menjelaskan perihal pilot project reformasi birokrasi. Yakni, penerapan sistem merit yang sesuai dengan Undang-udang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pemaparan dilakukan di Ruang Rapat Solear, lantai 5 Gedung Bupati Tangerang, Jumat (6/12). Sekretaris KASN Republik Indonesia, Harry Mulya Zein mengatakan, tata kelola manajeman kepegawaian yang dilakukan Pemkab Tangerang sudah mendekati sistem merit yang ditetapkan KASN. Karenanya, perlu dilakukan kunjungan langsung untuk melihat penerapan secara lebih jelas dan detail. "Saya apresiasi langkah pemerintah daerah sudah menerapkan sistem manajerail ASN yang baik. Mengingat masih banyak kabupaten/kota lain yang belum menerapkan sistem ini seseuai dengan amanat undang-undang," jelasnya. Ia menjelaskan, sistem merit merupakan sitem yang membangun human capital atau modal intelektual bagi ASN di kabupaten/kota. Menurutnya, di Indonesia baru 18 pemerintah daerah yang menerapkan sistem merit. Namun, yang menjadi percontohan sistem ini, hanya 15 kabupaten/kota, salah satunya Pemkab Tangerang. "Kita akan mencarai wilayah mana saja yang sudah melaksakan sistem ini. Kalau betul-betul baik, nantinya, kita akan jadikan pilot project atau bagi setiap kabupaten/kota," katanya kepada awak media usai mendengarkan penjelasan Pemkab Tangerang. Hasil kunjungan, KASN menilai Pemkab Tangerang menerapkan sistem merit yang sudah menerapkan sesuai dengan aturan. Diantaranya, saat menerapkan lelang terbuka untuk jabatan tinggi pratama (JPT) yang dinilai sesuai dengan aturan. "Saat lelang jabatan setingkat esselon II, sudah sesuai dengan kompetensi yang dimili peserta. Selain itu, kami menilai mulai dari tahapan awal hingga pengumunan sudah sesuai aturan," jelasnya. Sementara, Sekretaris Dearah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, evaluasi dan perbaikan terus dilakukan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Evaluasi pada tingkat asisten daerah dilakukan setiap triwulan hingga semester bersama kepala dearah. "Penerapan disiplin pegawai terus ditingkatkan. Mulai dari penilaian sistem kinerja yang berjenjang, hingga pemberian penghargaan dan hukuman kepada ASN yang melanggar aturan. Penilaian kinerja ini sudah dilakukan secara komprehensif dan berbasis aplikasi," tutupnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait