PKL Kembali ke Bahu Jalan, Komplain Karena Eks Lapak Mereka Jadi Parkiran Liar

Rabu 20-11-2019,08:18 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Serpong, kembali menjajakan barang di bahu jalan. Merek seperti tak ada kapok sudah ditertibkan Satuan Polisi Pampng Praja (Satpol PP) Kota Tangsel. Namun, Satpol PP Kota Tangsel pun tak kalah gesit. Mereka kembali menertibkan PKL yang ada di Pasar Serpong, Selasa (19/11) pukul 06.00 pagi. Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah mengatakan, pihaknya telah memberi toleransi kepada PKL yang berjualan di badan jalan dan trotoar depan Pasar Serpong, dari pukul 22.00-06.00 WIB. Saat penertiban, pedagang diminta menertibkan barang dagangannya untuk tidak berjualan di badan jalan dan trotoar. "Masalah PKL ini masalah perut, kami ke depankan penindakan secara humanis. Maka kami berikan waktu toleransi pedagang bisa berjualan dari pukul 22.00-06.00 WIB. Selanjutnya para pedagang kami minta menertibkan sendiri barang dagangannya, agar tidak mengganggu masyarakat yang lainnya," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (19/11). Mursinah menambahkan, sebelum melakukan tindakan tegas pihaknya telah melakukan upaya persuasif, agar para pedagang yang diberikan keistimewaan waktu berjualan di badan jalan dan trotoar ini menaati jam operasi yang telah ditentukan. "Selama dua minggu lalu selalu diawasi, jadi mereka yang berjualan lewat pukul 06.00 WIB hanya kita peringatkan. Hari ini (kemarin) kita tegakkan sesuai peraturan daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," tambahnya. Masih menurutnya, dalam operasi tersebut ada 76 PKL yang menjajakan dagangannya dengan menggunakan badan jalan dan trotoar. Pada penindakan tersebut, tak lebih dari 20 pedagang diamankan. Satpol pp melakukan upaya paksa yakni dengan menerapkan sanksi pidana ringan sesuai pasal 31 ayat 1 juncto pasal 16 huruf H atau I. Yakni PKL dilarang menggunakan badan jalan untuk usaha, atas perbuatannya, para pedagang itu terancam sanksi pidana ringan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. "Dalam operasi ini kita berhasil menyita beberapa peralatan dagang PKL seperti timbangan, gerobak dan Iainnya. Barang-barang yang tidak basi kami sita, sednagkan yang basi kami berikan ke pedagang kembali," tuturnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol pp Kota Tangsel Muchsin mengatakan, satpol pp tegas dalam menegakkan hukum karena, mereka sudah beberapa kali diperingatkan dengan kita pasang spanduk juga. "Yang masih membandel konsekuensinya berhadapan dengan hukum,” ujarnya. Sebelumnya, Satpol pp Kota Tangsel, Jumat (1/11) telah menertibkan PKL di Pasar Serpong. PKL yang berdagang di trotoar jalan, mempersempit jalan sehingga menghambat arus lalu lintas di dua arah. Penertiban PKL sudah sering dilakikan satpol pp namun, pedagang tetap membandel dan lembali lagi menjajakan dagangannya. Satpol pp bukan melarang PKL menjajakan dagangan namun membatasi jamnya, yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB. Imbauan tersebut sudah disampaikan kepada PKL dengan memasang spanduk dibeberapa titik. "PKL silakan berjualan di bahu jalan mulai pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB tiap hari. Ia mengajak semua pihak untuk sama-sama mendukung penertiban PKL itu. "Kita tidak melarang mereka berdagang tapi mengatur jamnya," tutup Mursinah. Namun demikian, para PKL beralasan kembali ke jalan karena eks lapak mereka tidak kosong setelah mereka tinggalkan. Dalam hal ini, bahu jalan yang sebelumnya mereka gunakan untuk berjualan malah digunakan parkiran liar. "Kenapa kami berjualan di trotoar gak boleh sementara motor yang parkir dibiarkan. Kan, tidak fair," kata salah satu pedagang. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait