STOP Melawan Arus, Polres Ajak Warga Patuhi Aturan Lalulintas

Kamis 05-09-2019,09:59 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG-Melawan arus, menjadi pelanggaran lalulintas yang berakibat fatal. Tak hanya membahayakan diri sendiri. Tapi juga pengedara lain. Karena efek yang ditimbulkan sangat serius, Polres Metro Tangerang Kota menggelar deklarasi anti melawan arus lalintas di di Taman Gajah, Rabu (4/9), siang. Dalam deklarasi tersebut dihadiri Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf Wisnu Kurniawan dan kepala Jasa Raharja cabang Tangerang Darwin Sianaga serta seluruh elemen masyarakat untuk melakukan deklarasi anti melawan arus lalulintas. Abdul Karim mengatakan, dengan deklarasi anti melawan arus warga Kota Tangerang diajak untuk bisa saling mengingatkan dalam berkendara untuk tidak melanggar lalulintas. "Kegiatan ini adalah kegiatan lanjutan yang telah dilakukan di Polres Metro Tangerang Kota yakni apel kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019. Tetapi untuk kegiatan ini kami sengaja mengajak masyarakat untuk bisa apel keselamatan serta deklarasi anti melawan arus lalulintas untuk mengurangi angka kecelakaan,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres setelah menggelar deklarasi. Karim menambahkan, deklarasi anti melawan arus lalulintas sengaja mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk bisa membantu tugas Polri dalam membudayakan tertib berlalulintas di Kota Tangerang. Karena, tanpa dukungan masyarakat Polri tidak bisa bekerja sendiri. "Tidak mungkin Polri menertibkan sendiri dan bekerja sendiri. Kami juga butuh dukungan masyarakat agar program ini bisa berjalan dengan baik. Selain itu, masyarakat bisa menjadi pioner dalam membantu Polri dalam Operasi Patuh Jaya yang sedang berlangsung,"paparnya. Ketika ditanya masalah pelanggaran melawan arus, menurut Karim, Kota Tangerang ini untuk kasus pelanggaran lalulintas paling dominan melawan arus lalulintas. Bahkan, bisa dikatakan darurat kasus melawan arus lalulintas. Karena, di semua polsek paling sering ditemukan kasus melawan arus. "Maka itu, kami lakukan deklarasi anti melawan arus lalulintas untuk menyadarkan warga bahayanya melawan arus lalulintas dan juga angka kecelakaan," ungkapnya. Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Juang Andi menjelaskan, dari hasil Operasi Patuh Jaya yang masih berjalan, petugas melakukan penindakan sebanyak 1.020 pelanggaran. "Itu paling dominan pelanggaran melawan arus lalulintas. Padahal kita sudah melakukan imbuan dan penindakan. Tetapi tetap saja masyarakat melakukan pelanggaran,"pungkasnya. Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin menyatakan sangat mendukung apa yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota. Deklarasi anti melawan arus lalulintas bisa menyadarkan warga akan bahaya yang ditimbulkan. Apalagi Pemkot Tangerang sudah men-suport rambu-rambu lalulintas dan trafic light untuk kebutuhan lalulintas di Kota Tangerang. "Apalagi dengan adanya deklarasi ini kami sangat suport. Agar masyarakat Kota Tangerang tidak menjadi korban kecelakaan lalulintas akibat melawan arus," tutupnya (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait