Jadi Tersangka, Adik Wagub Sumut Dicekal

Senin 18-02-2019,03:18 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Medan--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM), Musa Idishah (Dody Shah). Hal itu dilakukan karena penyidik menyatakan Dody yang menjadi tersangka dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat ini hendak pergi ke Malaysia. "Kalau yang bersangkutan (Dody) sudah dilakukan pencekalan, kemarin," kata Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto, Minggu (17/2). Menurut Agus, pencekalan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terhadap adik Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Musa Rajekshah (Ijeck), dengan sejumlah pertimbangan. "Itu kewenangan penyidik. Kalau saya enggak bisa ngatur (penyidik). Saya hanya bisa intervensi kalau mereka salah. Tapi kalau sudah benar, saya itu enggak punya kewenangan apa-apa," jelasnya. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Ronny Samtana menerangkan, permohonan cekal ke Kantor Wilayah Imigrasi dilakukan penyidik setelah mengetahui Dody hendak berangkat ke Malaysia. "Kita mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan akan ke luar negeri. Sehingga kemudian dilakukan pencekalan," terangnya. Rony menambahkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, alasan Dody hendak pergi ke Malaysia untuk berobat. Namun, Rony menyebutkan, kepolisian tidak mengizinkan untuk mengantisipasi yang bersangkutan kabur. "Untung anggota tahu. Makanya langsung di cekal," katanya. Musa Idishah alias Dody selaku Direktur PT ALAM ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari lalu. Namun, Dody tidak ditahan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Wagub Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck) sebagai saksi pada 7 Februari lalu. Ijeck diperiksa hingga sebelas jam lebih karena pernah menjabat sebagai direksi pada perusahaan keluarganya itu. Ijeck dimintai keterangan sebagai saksi lantaran pernah menjabat sebagai salah satu direksi di PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM). Pemeriksaan maraton yang dilakukan terhadap Ijeck sendiri dimulai pukul 10.00 wib dan baru berakhir sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara itu, penyidik juga sempat melayangkan panggilan kepada H Anif ayah dari Ijeck untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Akan tetapi pengusaha asal Kota Medan itu tak hadir. Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dody selaku Direktur PT ALAM sebagai tersangka pada Rabu (30/1). Namun adik dari Wagub Sumut Musa Rajekshah itu tidak dilakukan penahanan, akan tetapi masih wajib lapor. Penyidikan kasus ini mulai dilakukan pada November 2018 silam. Padahal penyidik mengaku kawasan hutan negara di Kabupaten Langkat itu telah dikelola oleh PT ALAM menjadi perkebunan kelapa sawit sejak sekitar tahun 1990. Hutan yang telah lama diusahai menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan keluarga Wagub Sumut ini berada di tiga kecamatan di Kabupaten Langkat, yakni Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat dan Kecamatan Besitang. Luasnya berkisar 366 hektar lebih.(cnn)

Tags :
Kategori :

Terkait