Sepeda Motor Tergelincir Akibat Tanah Galian

Jumat 11-01-2019,03:52 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KRESEK – Rentetan permasalahan terkait usaha penggalian tanah di Kabupaten Tangerang tidak berhenti-henti. Permasalahan itu, mulai dari sopir truk tanah yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, sampai dengan dampak lingkungan akibat aktivitas galian tanah tersebut. Terakhir, dua orang pengendara sepeda motor jenis metic yang berboncengan tergelincir di Jalan Raya Kresek-Gunung Kaler, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/10) pagi. Keduanya terjatuh lantaran sepeda motornya menginjak tanah yang berceceran di jalan tersebut. Akibatnya, mereka mengalami luka lecet akibat terjatuh dari sepeda motor. AKP Suryana, Kapolsek Kresek membenarkan, terdapat dua perempuan yang berboncengan mengendarai sepeda motor metic terjatuh sekitar Pukul 09.00 WIB, di Jalan Raya Kresek-Gunung Kaler, Desa Kresek, Kecamatan Kresek. Mereka hendak berangkat bekerja menuju Balaraja. “Namun, untuk nama dan alamatnya, saya juga kurang jelas karena tidak melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kresek,” kata Suryana, saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, Kamis (10/1). Lebih lanjut Suryana menjelaskan, setelah terjatuh kedua korban mendapatkan pertolongan dari warga pada saat itu juga. Korban langsung diangkat ke salah satu rumah warga. Lalu, mereka diantar ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan dibagian kaki dan tangan yang mengalami luka-luka. “Pengelola galian tanah yang membiayai pengobatan para korban di klinik. Dengan begitu, pengelola galian dinilai masih beritikad baik untuk bertanggungjawab atas kejadian itu,” ujarnya. Saat itu, paparnya, pengelola galian beraktivitas pada Pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Kemudian, tiba-tiba turun hujan sekitar Pukul 07.00 WIB. Alhasil, tanah yang berceran di jalan tersiram air hujan, sehingga menyebabkan jalan menjadi licin. Ia mengatakan, sudah meminta kepada pengelola galian tanah agar membersihkan jalan selepas beraktivitas. Jangan sampai, lanjutnya, terulang kembali peristiwa yang sama, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan. “Sesuai peraturan yang ada, kendaraan angkutan barang harus menjaga kebersihan jalan yang dilalui,” jelasnya. Ia meminta, pengelola galian harus langsung membersihkan tanah yang tercecer. Suryana tidak menginginkan adanya korban kecelakaan, apalagi jika korban tersebut sampai kehilangan nyawanya. “Pengusaha galian tanah juga harus benar-benar mentaati aturan yang ada. Sehingga pekerjaan mereka tidak merugikan masyarakat sekitar galian tanah,” tegas Suryana. (mg-2/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait