30 Persen Truk Langgar Perbup

Kamis 10-01-2019,05:05 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Meski Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2018, tentang pengaturan jam operasional pukul 22.00 sampai 05.00 WIB sudah berlaku, namun pelanggar masih tetap banyak. Bambang Mahardi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang menegaskan, kepada para sopir truk angkutan pertambangan batu, pasir dan tanah untuk patuh terhadap ketentuan yang tertera pada Perbup tersebut. "Kami menghimbau, kepada seluruh angkutan barang khususnya barang tambang agar patuh mengikuti jam operasi sesuai Perbup. Akhir ini masyarakat Kabupaten Tangerang sudah merasa mulai nyaman dengan penerapan peraturan ini," kata Bambang, saat ditemui pada pelantikan esselon IIB di Pendopo Bupati, Kota Tangerang, Rabu (9/1). Bambang mendapatkan laporan atas keluhan masyarakat sebelum terbit Perbup yang mengatur. Selain itu, angka kecelakaan yang disebabkan truk barang tersebut dikalim menurun. Ia turut bangga atas kenyamanan yang dirasakan masyarakat Kabupaten Tangerang dengan adanya Perbup tersebut. "Masyarakat banyak mengeluh dengan dilalui truk baik debu, kemacetan dan getaran. Sekarang lakalantas juga berkurang," ujar Bambang.   Lebih jauh ia mengatkan, banyaknya lalu lintas truk pengangkut tambang tanah pasir dan batu turut menjadi biang kemacetan sehingga menghambat supplay demand barang eksport dan import. Keterlambatan tersebut mengakibatkan container membutuhkan waktu lama untuk sampai ke dryport atau pelabuhan. Hal itu berimbas pada berkurangnya omzet, yang tidak menutup kemungkinan tejadi banyaknya pemutusan hubungan kerja, yang berarti meningkatkan angka pengurangan karyawan industri Pertimbangan lain akan harus berlakunya Perbup yakni, menurut Bambang beban sumbu seluruh jalan di Kabupaten Tangerang yakni sebesar perlu juga disampaikan bahwa. Akibat truk-truk tambang tersebut bertonase melebihi berat sumbu yg umum nya lebih dari 16 ton. Sedangkan jalan provinsi dan jalan kabupaten hanya mampu mendapatkan beban setiap sumbu maksimum 8 ton. Praktis akan mempercepat usia jalan.  Dilain hal, truk-truk berjenis dump truk maupun tronton yang digunakan umumnya berspesifikasi teknis "offroad" yang diperuntukan beroperasi khusus dlm kawasan2 pembangunan saja. Kata Bambang, truk tambang asal Bogor sudah semakin tertib mengikuti Perbup. Namun dari dari galian tambang yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanagerang masih berusaha mencari cari kelengahan petugas Kepolisian, Dishub dan juga Satpol PP. “Ada penurunan yagg signipikan truk tambang sebesar 70 persen. Sedangkan yang masih membandet sekitar 30 persen,” ungkap Bambang. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait