SUKADIRI – Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, sudah diterapkan sejak 14 Desember 2018 lalu. Dalam Perbup tersebut, mengatur waktu operasional kendaraan angkutan barang pada Pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB, bagi kendaraan bermotor angkutan barang golongan I sampai V. Namun, masyarakat menilai pengelola galian tanah di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk berani melanggar Perbup tersebut. Sebab, truk jumbo berisi tanah sudah melintas di Jalan Otto Iskandardinata atau dikenal Jalan Raya Mauk-Sepatan, sebelum Pukul 22.00 WIB. Yulinar Firdaus, seorang warga mengatakan, dia sering menyaksikan truk jumbo pengangkut tanah melintas di Jalan Raya Mauk-Sepatan, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, sebelum Pukul 22.00 WIB. “Truk tanah sering melintas di Jalan Raya Mauk-Sepatan sebelum pukul 22.00 WIB,” kata Firdaus, yang juga sebagai Ketua BPD Desa Gintung. Dengan begitu, ia menganggap sopir truk tanah mencuri-curi waktu sekitar satu jam. Tentun, hal ini tidak boleh dibiarkan, maka intansi terkait perlu mengawal dengan baik Perbup 47 Tahun 2018. Lebih parah lagi, sambungnya, truk tanah melintas berkonpoi dua sampai lima belas mobil. Sebenarnya, dia tidak mempermasalahkan hal itu kalau sopir truk tanah beroperasi pada waktu yang diperbolehkan. Pukul 22.00 WIB keatas, ia menyebutkan, aktifitas masyarakat di jalan sudah tidak begitu ramai. Jadi, ujarnya, mobilisasi perlintasan truk tanah tidak terlalu mengganggu masyarakat. “Tapi, kalau jam 9 malam sudah beroperasi, tentu itu mengganggu masyarakat. Dan, melanggar peraturan juga,” tutupnya. (mg-2/mas)
Sopir Truk Tanah Curi-Curi Waktu
Sabtu 05-01-2019,04:18 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :