Penegakan Aturan Operasional Truk Tambang Lemah
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari.--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari menyoroti tidak epektifnya aturan operasional truk tambang di Kabupaten Lebak. Pasalnya, banyak truk tambang yang pelanggar aturan jam operasional dan terlihat tidak ada tindakan apapun dari aparat atau dinas terkait.
Menurut Juwita, pemerintah daerah telah menerbitkan aturan pembatasan operasional kendaraan tambang melalui Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan bertonase besar yang melintas pada jam-jam sibuk ketika masyarakat dan pelajar beraktivitas," kata Juwita, kepada wartawan, Selasa (16/6).
Dikatakan Juwita, pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu aktivitas masyarakat di wilayah yang menjadi jalur operasional kendaraan tambang.
"Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan bisa menjalin kerja sama dengan instansi lain, Satpol PP, Satlantas Polres Lebak, Kodim 0603/Lebak, dan Samsat Rangkasbitung untuk melakukan razia rutin mingguan, serta membagi tugas harian di lokasi-lokasi yang biasa dilintasi truk tambang," paparnya.
Lanjutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan tidak hanya bergantung pada satu lembaga.
"Keberadaan aturan tanpa pengawasan dan penindakan yang konsisten hanya akan membuat regulasi kehilangan wibawa di mata masyarakat maupun pelaku usaha," tuturnya.
Syarif, warga Rangkasbitung berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang masih terjadi.
Selain untuk menjaga ketertiban, langkah tersebut juga dinilai penting guna meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan tambang.
"Dengan pengawasan yang lebih ketat dan razia rutin di lapangan, masyarakat berharap aturan pembatasan jam operasional truk tambang tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi benar-benar mampu melindungi keselamatan pengguna jalan dan menciptakan rasa aman bagi warga," ucapnya.(fad)
Sumber:

