BJB

Penegakan Aturan Operasional Truk Tambang Lemah

Penegakan Aturan Operasional Truk Tambang Lemah

Ketua DPRD Ka­bu­paten Lebak, Juwita Wulan­dari.--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Ketua DPRD Ka­bu­paten Lebak, Juwita Wulan­dari menyoroti tidak epektifnya aturan operasional truk tam­bang di Kabupaten Lebak. Pasalnya, banyak truk tambang yang  pelanggar aturan jam operasional dan terlihat tidak ada tindakan apapun dari aparat atau dinas terkait.

Menurut Juwita, pemerintah daerah telah menerbitkan aturan pembatasan ope­ra­sional kendaraan tambang me­lalui Peraturan Bupati (Per­bup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, ken­daraan angkutan tambang hanya diperbolehkan ber­operasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. 

"Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan bertonase besar yang melintas pada jam-jam sibuk ketika masyarakat dan pelajar beraktivitas," kata Ju­wita, kepada wartawan, Selasa (16/6).

Dikatakan Juwita, pelang­garan terhadap aturan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu aktivitas masyarakat di wilayah yang menjadi jalur operasional ken­daraan tambang.

"Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan bisa menjalin kerja sama de­ngan instansi lain, Satpol PP, Satlantas Polres Lebak, Kodim 0603/Lebak, dan Samsat Rang­kasbitung untuk melakukan razia rutin mingguan, serta membagi tugas harian di lo­kasi-lokasi yang biasa dilintasi truk tambang," paparnya.

Lanjutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi langkah pen­ting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan tidak hanya bergantung pada satu lembaga.

"Keberadaan aturan tanpa pengawasan dan penindakan yang konsisten hanya akan membuat regulasi kehilangan wibawa di mata masyarakat maupun pelaku usaha," tu­turnya.

Syarif, warga Rangkasbitung berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang masih terjadi. 

Selain untuk menjaga keter­tiban, langkah tersebut juga dinilai penting guna me­mi­nimalkan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan tambang.

"Dengan pengawasan yang lebih ketat dan razia rutin di lapangan, masyarakat ber­ha­rap aturan pembatasan jam operasional truk tambang tidak hanya menjadi kebijakan ad­ministratif, tetapi benar-benar mampu melindungi kesela­matan pengguna jalan dan menciptakan rasa aman bagi warga," ucapnya.(fad)

Sumber: