Pemkab Lebak Terbitkan Perbup Jaringan Kabel Bawah Tanah
Kabel udara milik swasta di Kabupaten Lebak semrawut dan akan segera ditertibkan sesuai perbup. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Utilitas di Kabupaten Lebak. Sehingga, regulasi ini akan menjadi landasan hukum penataan jaringan kabel udara guna mewujudkan kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan memiliki nilai estetika lebih baik.
Rahmat, Asda II Pemkab Lebak mengatakan, Perbup Nomor 9 Tahun 2026 ini diterbitkan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menata infrastruktur utilitas secara terpadu.
”Tujuannya menata kawasan kota menjadi lebih tertib, aman, dan teratur, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun para penyelenggara utilitas,” kata Rahmat kepada wartawan, di Rangkasbitung, Kamis (2/7).
Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut, kata dia, adalah kewajiban penempatan jaringan utilitas di bawah tanah. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi keberadaan kabel udara yang selama ini dinilai mengganggu keindahan kawasan perkotaan sekaligus berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.
Selain meningkatkan estetika kota, penataan jaringan utilitas di bawah tanah juga diharapkan mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki yang memanfaatkan trotoar. Di sejumlah daerah di Indonesia, kabel utilitas yang semrawut maupun menjuntai pernah menjadi penyebab kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan. Melalui penataan utilitas yang lebih tertib, potensi risiko tersebut diharapkan dapat diminimalkan.
”Pemerintah Kabupaten Lebak memprioritaskan agar pemasangan jaringan utilitas dilakukan di bawah tanah. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Lebak yang lebih rapi, bersih dari kabel udara, meningkatkan keamanan jaringan utilitas, serta mendukung estetika dan wajah perkotaan yang lebih baik,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan, pembangunan infrastruktur utilitas akan dilaksanakan secara bertahap, terpadu, dan terintegrasi. Penetapan lokasi pembangunan akan dilakukan melalui Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan kawasan serta kesiapan infrastruktur pendukung.
”Implementasinya tentu dilakukan secara bertahap. Penetapan lokasi akan dilakukan melalui Keputusan Bupati sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan terencana,” paparnya.
Dengan diterbitkannya aturan ini, kata dia, seluruh penyelenggara utilitas, baik pemerintah maupun badan usaha, diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan sebelum melakukan pemasangan jaringan. Apabila pekerjaan mengharuskan penggalian jalan atau ruang milik jalan, penyelenggara juga wajib mengembalikan kondisi infrastruktur seperti semula setelah pekerjaan selesai.
”Seluruh penyelenggara utilitas wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila melakukan pembongkaran jalan atau ruang milik jalan, maka kondisi jalan tersebut harus dipulihkan kembali seperti semula agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Al Kadri, Asda 1 Pemkab Lebak menambahkan, Perbup tersebut juga mengatur kewajiban pemilik jaringan utilitas untuk melaporkan status keaktifan jaringan secara berkala.
Sementara jaringan yang sudah tidak digunakan wajib dibongkar paling lambat 30 hari sejak dinyatakan tidak aktif agar tidak menghambat pemanfaatan ruang bagi penyelenggara lainnya.
”Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Lebak membentuk tim lintas perangkat daerah yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, hingga penindakan terhadap penyelenggara utilitas yang melanggar ketentuan,” ucapnya.(fad)
Sumber:

