BJB

Pemkab Lebak Terbitkan Perbup Jaringan Kabel Bawah Tanah

Pemkab Lebak Terbitkan Perbup Jaringan Kabel Bawah Tanah

Kabel udara milik swasta di Kabupaten Lebak semrawut dan akan segera ditertibkan sesuai perbup. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pemerintah Ka­bupaten Lebak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Utilitas di Kabupaten Lebak. Sehingga, regulasi ini akan menjadi landasan hukum pe­nataan jaringan kabel udara guna mewujudkan kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan memiliki nilai estetika lebih baik.

Rahmat, Asda II Pemkab Le­bak mengatakan, Perbup Nomor 9 Tahun 2026 ini diter­bitkan sebagai upaya Pem­e­rintah Kabupaten Lebak untuk menata infrastruktur utilitas secara terpadu. 

”Tujuannya menata kawasan kota menjadi lebih tertib, aman, dan teratur, sekaligus membe­rikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun para pe­nye­lenggara utilitas,” kata Rahmat kepada wartawan, di Rangkasbitung, Kamis (2/7).

Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut, kata dia, ada­lah kewajiban penempatan jaringan utilitas di bawah tanah. Kebijakan ini diharap­kan dapat mengurangi keber­adaan kabel udara yang selama ini dinilai mengganggu kein­dahan kawas­an perkotaan se­kaligus berpo­tensi menim­bul­kan risiko ter­­hadap keselamatan masyarakat.

Selain meningkatkan estetika kota, penataan jaringan utilitas di bawah tanah juga di­harapkan mampu mening­katkan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki yang memanfaatkan trotoar. Di sejumlah daerah di Indonesia, kabel utilitas yang semrawut maupun menjuntai pernah menjadi penyebab kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan. Melalui penataan utilitas yang lebih tertib, potensi risiko tersebut diharapkan dapat diminimalkan.

”Pemerintah Kabupaten Lebak memprioritaskan agar pemasangan jaringan utilitas dilakukan di bawah tanah. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Le­bak yang lebih rapi, bersih dari kabel udara, mening­katkan keamanan jaringan utilitas, serta mendukung estetika dan wajah perkotaan yang lebih baik,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, pem­bangunan infrastruktur utilitas akan dilaksanakan secara bertahap, terpadu, dan ter­integrasi. Penetapan lokasi pembangunan akan dilakukan melalui Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan kawasan serta kesiapan infrastruktur pendukung.

”Implementasinya tentu dilakukan secara bertahap. Pe­netapan lokasi akan dilaku­kan melalui Keputusan Bupati sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan terencana,” paparnya.

Dengan diterbitkannya atur­an ini, kata dia, seluruh penyelenggara utilitas, baik pemerintah maupun badan usaha, diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-un­dangan sebelum melakukan pemasangan jaringan. Apabila pekerjaan mengharuskan penggalian jalan atau ruang milik jalan, penyelenggara juga wajib mengembalikan kondisi infrastruktur seperti semula setelah pekerjaan selesai.

”Seluruh penyelenggara utilitas wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undang­an. Apabila melakukan pem­bongkaran jalan atau ruang milik jalan, maka kondisi jalan tersebut harus dipulihkan kembali seperti semula agar tidak mengganggu kepen­tingan masyarakat,” jelasnya.

Al Kadri, Asda 1 Pemkab Lebak menambahkan, Perbup tersebut juga mengatur ke­wajiban pemilik jaringan utilitas untuk melaporkan status keaktifan jaringan secara berkala.

Sementara jaringan yang sudah tidak digunakan wajib dibongkar paling lambat 30 hari sejak dinyatakan tidak aktif agar tidak menghambat peman­faatan ruang bagi penyeleng­gara lainnya.

”Untuk memastikan pelak­sanaan aturan berjalan opti­mal, Pemerintah Kabupaten Lebak membentuk tim lintas perangkat daerah yang ber­tugas melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, hingga penindakan terhadap pe­nyelenggara utilitas yang melanggar ketentuan,” ucap­nya.(fad)

Sumber: